LANGKATTERKINI.COM – Pasangan suami istri (Pasutri) atas nama Yuni Syahrizal Sihotang (28) dan Dery Gestian Meilando (28), warga Medan Tembung mengaku laporan kasus penganiayaan yang dialami anaknya berinisial AR (10) jalan di tempat.
Padahal kasus itu terjadi 6 bulan yang lalu dan melaporkan hal tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/ B/749/III/2024/SPKT Polrestabes Medan.
Lambatnya proses hukum itu membuat suami istri itu melaporkan oknum penyidik Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut dengan nomor SPSP2/111/VIII/2024/SUBBAGYANDUAN dengan harapan agar kasus yang menimpa anaknya mendapat kepastian hukum.
Hal ini dijelaskan Dery Gestian Meilando kepada awak media, Rabu (21/8) sekira pukul 12:00 WIB, di depan gedung Propam Polda Sumut.
“Kami hari ini sengaja datang ke Wasidik dan Propam Polda Sumatera Utara untuk melaporkan oknum penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan, lantaran kami nilai sangat lambat dalam menangani dugaan kasus penganiayaan terhadap anak saya yang sudah 6 bulan belum berkepastian hukum,” jelas Dery.
“Istri saya juga sudah mencoba berkomunikasi dengan penyidiknya Briptu SH untuk meminta SP2HP agar kami tau sudah sampai dimana kasus tersebut,” sambungnya.
Masih keterangan Dery, informasi terakhir menurut Briptu SH kasus tersebut akan digelar dan berencana memanggil terlapor berinisial PJ (perempuan) yang merupakan oknum guru di salah satu Sekolah Negeri kawasan Jalan Pancing.
“Kami minta Kabag Wasidik dan Kabid Propam bisa membantu kami agar laporan kami tersebut bisa segera selesai dan pelaku segera diamankan,” tutup Dery.
Kejadian bermula, pada Maret 2024, saat itu AR yang masih berusia 9 tahun sedang bermain-main dengan anak pelaku.
Kemudian terjadi perselisihan antara anak korban dan anak pelaku, selanjutnya pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan luka lebam pada paha AR.
Reporter : Oki Budiman
Editor : Oki Budiman