HUKUM & KRIMINAL

Kasus Penembakan Remaja di Belawan, LBH Medan Beberkan Ada 8 Kejanggalan

×

Kasus Penembakan Remaja di Belawan, LBH Medan Beberkan Ada 8 Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Kasus penembakan remaja di Belawan
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.Com – Hari mencekam pada Minggu, 4 Mei 2025. Saat itu telah terjadi dugaan penembakan terhadap seorang anak MS (15 Tahun) yang diduga dilakukan Kapolres Belawan AKBP Oloan Siagian sebagaimana keterangan resmi yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes.Fery Walintukan kepada kepada rekan-rekan media.

Peristiwa tersebut berawal pada hari Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi adanya tawuran antar dua kelompok pemuda di sekitar simpang Kantor Camat Belawan. 

Mendapatkan informasi tersebut Kapolres Pelabuhan Belawan  AKBP Oloan Siahaan.

Merespons hal itu, dengan memimpin apel untuk mengantisipasi tawuran susulan dan melaksanakan siaga di posko Berkawan sampai pukul 02.00 WIB. 

Pasca memimpin apel Kapolres Belawan meninggalkan posko untuk memantau situasi keamanan wilayah lain. Alhasil, hendak memasuki Tol Balmera, AKBP Oloan mendapati adanya tawuran.

Para pelaku tawuran ini melakukan penghadangan mobil dinas Kapolres Pelabuhan Belawan. Berdasarkan keterangan Kabid Humas, Mereka sekitar 10 orang dan mengayunkan kelewang ke mobil dinas Kapolres Pelabuhan Belawan. Selain itu, mobilnya juga terkena tiga lemparan batu. 

Atas adanya dugaan penyerangan itu, sopir mobil dinas AKBP Oloan berhenti. Kemudian AKBP Oloan turun dari mobil dan melepaskan tiga kali tembakan peringatan.

Namun para pelaku tawuran tetap menyerang dengan menggunakan mercon dan pelemparan batu. Tidak lama kemudian AKBP Oloan mengambil keputusan dengan menembak kearah pelaku tawuran sebanyak tiga kali. 

Menyikapi kejadian tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menduga adanya kejanggalan terkait penembakan yang dilakukan Kapolres Belawan. Diantaranya: 

Pertama, Narasi penyerangan terhadap Kapolres Belawan disampaikan sepihak dalam artian tidak berimbang karena sampai sekarang pihak keluarga korban dan anak saksi B (17 Tahun) yang merupakan saksi kunci belum memberikan pernyataan/keterangan apapun ke publik. 

Kedua, Keterangan Kapolres melalui Kabid Humas tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat secara hukum, Semisalnya CCTV Kejadian, hasil autopsi korban/keterangan dokter, serta mobil dinas kapolres yang belum dipublis akibat serangan menggunakan kelewang/senjata tajam.

Ketiga, penjelasan kapolres yang menyatakan diserang tidak bisa serta merta dibenarkan secara logika hukum, dimana jika di telah secara mendalam dan sesuai keterangan resmi Kabid Humas dapat disimpulkan jika AKBP Olan dan supirnya saja yang mengahadapi 10 orang pelaku tawuran. 

Keempat, adanya tindakan Kapolres Belawan yang merespon penghadang mobil dinas yang disertai dengan pelemparan batu, mercon dan ayunan kelewang dengan keluar dari mobil untuk memberikan tembakan peringatan padahal mereka hanya berdua (tidak masuk akal). 

Kelima, belum adanya hasil Uji Balistik atau pemeriksaan/eksaminasi bukti senjata api dan peluru yang diduga digunakan dalam tindak tersebut. 

Dimana pemeriksaan  ini mengidentifikasi jenis senjata api, jenis amunisi, jarak tembak, dan arah tembak, serta menganalisis kerusakan/akibat yang disebabkan oleh peluru.

Ke-enam, Pasca melakukan penembakan Kapolres meninggalkan kejadian tersebut begitu dan menjadi pertanyaan besar siapa yang membawa korban kerumah sakit? Atau boleh jadi korban memang telah meninggal dunia pasca ditembak. 

Ke-tujuh, tidakan Kapolres melakukan penembakan diduga tidak sesuai Protap 1 Tahun 2010 prosedur tetap Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang penanggulangan tindakan anarki, Perkap 1 Tahun 2009 Penggunaan Kekuatan  

Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.

“Dimana, penembakan kearah pelaku merupakan upaya terakhir dengan kehati-hatian yang tinggi dan bertujuan menghentikan/melumpuhkan, bukan mematikan. Akan tetapi berdasarkan hasil pemberitaan media korban mengalami luka tembak pada bagian perut.

Dimana seyogyanya penembakan pada bagian perut jelas mengakibatkan potensi kuat pada kematian seseorang. 

Kedelapan, tindakan Kapolres Belawan AKBP Oloan bertentangan dalam Pasal 3 Huruf B Perkap Nomor  1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Penembakan yang dilakukan oleh AKBP Oloan sepatutnya memiliki Prinsip Nesesitas, Proporsional dan Reasonable, sehingga tidak menghasilkan tindakan yang berlebih. 

“Maka, LBH Medan menduga tindakan AKBP Oloan tidak sesuai prosedur dan merupakan Ekstra Judical Killing,” kata Direktur LBH Medan, IrVan Saputra.

Tidak hanya itu, ungkap Irvan, LBH juga memiliki catatan  khusus terhadap Kapolres Belawan tersebut. Dimana Tahun 2022 diduga menima suap dari istri bandar sabu dan diputus secara etik. 

Kemudian, AKBP Oloan Siahaan sempat menjadi PLH Kapolres Karo yang saat itu menangani kasus Rico, memberikan keterangan kepada publik secara tidak benar dengan mengatakan  kasus tersebut merupakan kebakaran.padahal faktanya merupakan pembunuhan berencana.

“Oleh karenanya sudah barang tentu secara hukum penyampaian penyerangan yang dilakukan Kapolres Belawan tidak dapat dibenarkan secara serta merta,” kata Irvan.

Terkait kasus ini, tegasnya, LBH Medan juga menyikapi respon cepat Kapolda Sumut Irjen Pol. Wisnu yang menonaktifkan Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan dari jabatannya. 

“LBH Medan menilai tindakan Kapolda sudah tepat dan benar. Hal ini untuk memberikan kepercayaan kepada publik jika proses hukum kasus ini dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabilitas,” kata Irvan.

Lancet Irvan, LBH Medan juga menilai jika permasalahan tawuran di Belawan tidak kunjungan selesai dan terus terjadi. Bacaan LBH dikarenakan faktor kemiskinan, maraknya peredaran narkoba dan belum maksimalnya pencegahan dan penegak hukum terkait permasalahan tersebut. 

“Maka dari LBH Medan meminta  kepada kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Medan dan pemerintah setempat bersama aparat penegak hukum, tokoh agama dan masyarakat untuk segara menyelesaikan permasalahan ini,” sarannya.

Terakhir dikatakan Irvan, tindakan penembakan tersebut juga diduga telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU No 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 359 KUHPidana jo pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak, Perkap 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri No 8 Tahun 2009. Serta bertentang dengan resolusi PBB 36/1947 konvensi DUHAM, ICCPR dan Convention on the Rights of the Child 1989.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *