HUKUM & KRIMINAL

Jurnalis Medan Tewas di Kos dengan Tubuh Luka-Luka, Kapolda Sumut Didesak Usut Tuntas 

×

Jurnalis Medan Tewas di Kos dengan Tubuh Luka-Luka, Kapolda Sumut Didesak Usut Tuntas 

Sebarkan artikel ini
Kasus penembakan remaja di Belawan
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.Com – Seorang jurnalis media online okebung.com Nico Saragih (38)/Korban, ditemukan tidak bernyawa di kamar mandi kosnya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah. Hal itu membuat dunia pers di Sumatera Utara kembali berduka pada Jumat (5/9/2025). Hal itu membuat dunia pers kembali berduka.

Diketahui tubuhnya penuh luka (kepala, dagu, tangan dll). Hal ini menimbulkan adanya dugaan kekerasan/penyiksaan terhadap Nico. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Advent Medan, namun nyawanya tidak tertolong. 

Berdasarkan informasi saat ini jenazah berada di RS Bhayangkara Medan untuk keperluan otopsi. Atas adanya dugaan tindak pidana tersebut Kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Baru menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sebagaimana disampaikan Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang.

Seyogyanya, semua warga negara Indonesia dilindungi dan dijamin untuk dipenuhi hak asasi manusianya terkhusus hak yang paling dasar dan melekat yakni hak untuk hidup.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Irvan Saputra SH MH mendesak Kepolisian harus bergerak cepat untuk mengungkap kematian Jurnalis Nico juga memastikan jika apakah kematian korban ada kaitannya dengan kerja-kerja jurnalistik yang saat ini sedang dilakukannya. 

Irvan mengatakan LBH Medan menilai hilangnya nyawa Nico diduga telah bertentangan dengan hak hidup dan perlindungan dari kekerasan diatur dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Oleh karena itu, sambungnya, negara melalui Kepolisian memiliki kewajiban mutlak melindungi setiap warga dari tindak kekerasan. Begitupun pada Pasal 6 ICCPR menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.

“Kekerasan terhadap jurnalis juga bertentangan dengan resolusi Dewan HAM PBB yang menekankan perlindungan khusus bagi pekerja media,” kata Irvan.

Untuk itu, kata Irvan, LBH Medan secara hukum mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya : 

1. Mengusut tuntas  dan transparan kasus ini secara hukum dan profesional

2. Memastikan dugaan pelaku ditangkap dan diadili, sehingga tidak menimbulkan preseden impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis.

3. Menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis khusus jurnalis di Sumatera Utara dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *