Langkat – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat menggeledah ruang di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat, Kamis (11/9/2025) pagi.
Penggeledahan beberapa ruang ini, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Smartboard TA 2024 dengan pagu Rp49, 9 Miliar.
Berdasarkan pantauan wartawan terlihat Tim Kejaksaan menggeledah ruangan dan komputer serta dokumen yang ada. Tampak terlihat juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SP mengenakan masker. SP terlihat memberi penjelasan terkait dokumen yang diperiksa jaksa.
Sejumlah dokumen dan perangkat komputer diperiksa dan diamankan oleh tim Penyidik Pidaus Kejari Langkat. Hal ini merupakan rangkaian proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani institusi Adhyaksa tersebut.

Terkait penggeledahan tersebut belum ada pihak yang memberikan keterangan. Baik dari Disdik Langkat maupun tim penyidik dari kejaksaan belum memberi komentar lebih jauh.
Diinformasikan, Kejari Langkat telah memeriksa 20 kepala sekolah di Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu. “Ya benar, ada pemeriksaan terhadap 20 kepala sekolah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Jumat (29/8/2025) kemarin.
Nardo melanjutkan, dugaan korupsi pengadaan smartboard sudah tahap penyidikan. Proyek pengadaan smartboard diperuntukkan kepada sekolah menengah pertama sebesar Rp17,9 miliar dan sekolah dasar senilai Rp32 miliar. Total lagunya mencapai Rp49,9 Miliar.












