LangkatTerkini.Com – Polda Sumut hari ini memanggil tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi PPPK Langkat 2023.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Polda Sumut, Hadi Wahyudi. Kelima tersangka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumut.
“Betul, hari ini Penyidik Tipikor Polda Sumut membawa 5 tersangka ke JPU,” kata mantan Kapolres Biak Numfor Polda Papua itu saat dimintai konfirmasi Langkatterkini.com melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (13/1/2025).
Sementara Kejati Sumut belum mendapatkan informasi terkait penyerahan tiga tersangka. Namun, Kejati Sumut berjanji akan menginformasikan perkembangannya.
“Ada perkara telah P 21. Untuk tindak selanjutnya masih belum terinformasi. Akan kita sampaikan terkait perkembangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting.
Langkatterkini.com mengshare surat panggilan dari Polda Sumut yang beredar dari rekan Jurnalis. Adre mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut. “Makasi info bgđđźđđź,” ucapnya kepada Langkatterkini.com.
Sebagaimana diketahui, Kejati Sumut menyatakan lengkap juga berkas dua tersangka yakni Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 055975 Pancur Ido, Al, dan Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, RN. Jadi, berkas kelima tersangka sudah berstatus P-21.
Sebelumnya diberitakan, beredar surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sumut memanggil Kepala Dinas Pendidikan SA, Kepala BKD ESD dan Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Langkat AS untuk hadir di Mapolda Sumut pada hari Senin, 13 Januari 2025.
Surat pemanggilan tersebut dilihat Langkatterkini.com ditandatangani di Medan tertanggal 8 Januari 2025 oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut selaku Penyidik Komisaris Besar Polisi Andry Setiawan SIK MH.
Surat tersebut bernomor S.Pgl/01/I/2025/ Ditrekrimsus tanggal 8 Januari 2025 yang memanggil ESD Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil/Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat. Dan nomor S.Pgl/03/I/2025/ Ditrekrimsus tanggal 8 Januari 2025, memanggil Dr H. SA SH SE MPd Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil/ Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Dalam kedua surat panggilan tersebut, SA dan ESD diminta hadir dan menemui penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara di Kantor Subit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60 Medan pada pukul 09.00 WIB, hari Senin tanggal 13 Januari 2025.
Polda Sumut panggilan SA dan ESD tersebut terkait status keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan. Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya SA dan ESD akan diserahkan kepada JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Tak Hanya 5 Tersangka Saja, Polisi Masih Terus Bekerja Menuntaskan Kasus Ini

Polda Sumut masih bekerja untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi PPPK Langkat tahun 2023, tidak hanya 5 tersangka ini saja.
âPolisi masih terus bekerja untuk menuntaskan,â tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi merupakan lulusan dari Akpol tahun 1998 itu, Rabu, (8/1).
LBH Medan Menduga Adanya Keterlibatan Mantan Plt Bupati dan Sekda Langkat
Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH meminta penyidik Polda Sumut segera melaksanakan tahap II.
âMaka, telah lengkapnya berkas tersebut pihak penyidik harus segera melakukan tahap dua yaitu mengirimkan segera para Tersangka dan barang bukti kepada Kejatisu untuk segera diadili,â kata Irvan, dalam pers rilisnya, Kamis (2/1/2025) pagi.
Ia mengungkapkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 telah memakan waktu satu tahun. Dimana perjuangan guru honorer Langkat dalam kasus a quo penuh dengan air mata dan pengorbanan. Bahkan, tidak sedikit yang mendapatkan intimidasi.
âPerlu diketahui jika para guru sebelumnya telah melakukan sepuluh kali aksi/demo untuk mendapatkan keadilan. Alhasil Polda Sumut menetapkan 5 Tersangka dan Alhamdulillah berkas kelimanya telah dinyatakan Lengkap (P21),â bebernya.
Menyikapi hal tersebut, kata Irvan, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mendesak para âpengkhianatâ dunia pendidikan Kabupaten Langkat ini harus segera ditahan dan dipublish ke publik.
âHal itu guna menjadi peringatan keras terhadap penyelenggaraan negara agar tidak lagi berkhianat kepada rakyat. Khususnya menjadi warning dunia pendidikan agar ke depan dengan pendidikan yang bersih dan beradab bangsa Indonesia menjadi bangsa yang cerdas dan berkualitas. Serta berdaya saing Internasional,â kata Irvan.
Dengan telah lengkapnya berkas ketiga, kata Irvan, tersangka maka penahanan terhadap ketiganya sudah barang tentu secara hukum haruslah dilakukan. Dimana apa yang diduga dilakukan mereka telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM.
âTidak cukup hanya itu, sedari awal LBH Medan mengadvokasi ratusan guru honorer Langkat juga telah menduga adanya keterlibatan mantan Plt Bupati dan Sekda Langkat. Namun hingga saat ini Polda Sumut belum juga menegaskan status keduanya. Maka LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti keterlibatan keduanya,â tegas Irvan.
Dimana, kata Irvan, tidaklah mungkin kelima Tersangka hari ini berani melakukan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 tanpa diketahui pimpinan tertingginya.
âDugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor,â jelas Irvan menegaskan.***
.