LANGKATTERKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap dan mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Bara, Marlina Lubis, terpidana perkara korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS RSUD Batu Bara tahun 2014–2015.
Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan, Marlina sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
“Setelah menerima permohonan bantuan pengamanan dan penangkapan DPO dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejatisu berhasil menangkap terpidana,” ujarnya, Selasa (13/8/2024) malam.
Yos mengatakan, terpidana berhasil diamankan di sebuah klinik kesehatan yang berada di Jalan Cinta Karya No 60, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia. “Akhirnya hari ini dilakukan pengamanan terhadap terpidana. Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.
Dijelaskan Yos, putusan terhadap terpidana telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan No 78/pidsus/TPK/PN/MDN.
“Dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) dan denda sebesar Rp300 juta,” jelasnya.
Atas putusan tersebut, Jaksa pun melakukan eksekusi terhadap terpidana. Setelah berhasil ditangkap Tim Tabur Kejatisu, selanjutnya terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Batu Bara untuk dilakukan eksekusi hukuman terhadap terpidana. (mis)