LangkatTerkini.Com – Perjuangan panjang ratusan guru honorer Kabupaten Langkat yang dizholimi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Tahun 2023 kini semakin menemukan titik terang.
Di akhir penghujung tahun 2024, tepatnya pada 31 Desember 2024 Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus menyampaikan kepada LBH Medan jika berkas 3 tersangka (Kadis Pendidikan SA, BKD ESD dan Kepala Seksi Kesiswaan AS) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal itu dikatakan Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam pers rilisnya, Kamis (2/12/2025) pagi.
“Maka, telah lengkapnya berkas tersebut pihak penyidik harus segera melakukan tahap dua yaitu mengirimkan segera para Tersangka dan barang bukti kepada Kejatisu untuk segera diadili,” kata Irvan.
Ia mengungkapkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 telah memakan waktu satu tahun. Dimana perjuangan guru honorer Langkat dalam kasus a quo penuh dengan air mata dan pengorbanan. Bahkan, tidak sedikit yang mendapatkan intimidasi.
“Perlu diketahui jika para guru sebelumnya telah melakukan sepuluh kali aksi/demo untuk mendapatkan keadilan. Alhasil Polda Sumut menetapkan 5 Tersangka dan Alhamdulillah berkas kelimanya telah dinyatakan Lengkap (P21),” bebernya.
Menyikapi hal tersebut, kata Irvan, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mendesak para ‘pengkhianat’ dunia pendidikan Kabupaten Langkat ini harus segera ditahan dan dipublish ke publik.
“Hal itu guna menjadi peringatan keras terhadap penyelenggaraan negara agar tidak lagi berkhianat kepada rakyat. Khususnya menjadi warning dunia pendidikan agar kedepan dengan pendidikan yang bersih dan beradab bangsa Indonesia menjadi bangsa yang cerdas dan berkualitas. Serta berdaya saing Internasional,” kata Irvan.
Dengan telah lengkapnya berkas ketiga, kata Irvan, tersangka maka penahanan terhadap ketiganya sudah barang tentu secara hukum haruslah dilakukan. Dimana apa yang diduga dilakukan mereka telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM.
“Tidak cukup hanya itu, sedari awal LBH Medan mengadvokasi ratusan guru honorer Langkat juga telah menduga adanya keterlibatan mantan Plt Bupati dan Sekda Langkat. Namun hingga saat ini Polda Sumut belum juga menegaskan status keduanya. Maka LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti keterlibatan keduanya,” tegas Irvan.
Dimana, kata Irvan, tidaklah mungkin kelima Tersangka hari ini berani melakukan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 tanpa diketahui pimpinan tertingginya.
“Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor,” jelas Irvan menegaskan.