LangkatTerkini.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat bersama Polri, Brimob dan TNI menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night yang berada di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (28/7/2026).
Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Langkat, Heru Ramadhani, S.Pd.I.
Heru mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Pemkab Langkat bersama tim gabungan terhadap THM Blue Night. Menurutnya, penegakan aturan tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Kami mendukung langkah Pemkab Langkat bersama tim gabungan dalam menyegel THM Blue Night. Mudah-mudahan ini membawa kebaikan bagi kita semua,” ujarnya.

Sebelumnya, Dosen Universitas Bunda Thamrin Medan, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh mekanisme penertiban usaha telah memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum hanya perlu menjalankan kewenangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Semua sudah ada aturannya. Jika terdapat pelanggaran izin, tentu harus ditertibkan. Jika tidak memiliki izin tetapi tetap beroperasi, tentunya harus diusut,” kata Redyanto saat dimintai tanggapan LangkatTerkini.com.
Menurutnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum telah memahami ketentuan hukum yang berlaku. Yang dibutuhkan saat ini adalah konsistensi dan keseriusan dalam menegakkan aturan.
“Saya kira Pemkab dan aparat penegak hukum sudah memahami ketentuan tersebut. Tinggal bagaimana menjalankannya secara serius sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya.
Redyanto menjelaskan bahwa izin merupakan dasar legalitas sebuah kegiatan usaha. Apabila izin telah dicabut oleh pejabat yang berwenang, maka usaha tersebut kehilangan dasar hukum untuk tetap beroperasi.
“Izin adalah dasar legalitas usaha. Jika sudah dicabut, kegiatan usaha tersebut dianggap tidak lagi memiliki izin sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan perintah pejabat yang berwenang dan berpotensi memenuhi unsur melawan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pengelola tetap nekat menjalankan usaha setelah izin dicabut, maka tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redyanto mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 432, yang mengatur bahwa setiap orang yang menjalankan usaha tanpa izin yang diwajibkan dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori II.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa ketentuan dalam regulasi perizinan berusaha membuka kemungkinan dikenakannya sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan berisiko tinggi tanpa memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya penyegelan THM Blue Night, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Langkat dapat mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku sehingga tercipta kepastian hukum dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan usaha.














