HUKUM & KRIMINAL

Ayah Tiri Aniaya Bocah 4 Tahun di Salapian, Emaknya Diikat

×

Ayah Tiri Aniaya Bocah 4 Tahun di Salapian, Emaknya Diikat

Sebarkan artikel ini
Ayah Tiri Aniaya Bocah 4 Tahun di Salapian
Terduga pelaku diamankan (Foto: Humas Polres Langkat)

LangkatTerkini.Com – Sat Reskrim Polres Langkat bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Usai menerima laporan masyarakat, personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SPS (28), yang diketahui merupakan ayah tiri korban. Pelaku diamankan di Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian.

Langkah cepat tersebut menjadi bukti komitmen Polres Langkat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta memastikan setiap kasus kekerasan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan pihaknya segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ES (30), ibu kandung korban, dugaan kekerasan terjadi saat korban belum ingin tidur meski malam sudah larut. Kondisi tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan terhadap ibu korban maupun anak tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan trauma sehingga membutuhkan penanganan medis serta pendampingan psikologis.

“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan tuntas,” tegas Kasat Reskrim, Jumat (8/5/2026).

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polres Langkat tidak memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya, penanganan kasus tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan psikologis secara maksimal.

“Setiap laporan masyarakat terkait kekerasan terhadap anak akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan serius. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi bersama,” ujar Kapolres.

Selain proses hukum, Polres Langkat melalui Satgas Trauma Healing juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna membantu memulihkan trauma dan mengembalikan rasa aman pada anak.

Kapolres turut mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat demi melindungi korban.

Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis apabila membutuhkan bantuan atau kehadiran pihak kepolisian dengan segera.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *