HUKUM & KRIMINAL

LBH Medan Bersama KontraS Laporkan Dugaan Penyiksaan Masyarakat saat Aksi

×

LBH Medan Bersama KontraS Laporkan Dugaan Penyiksaan Masyarakat saat Aksi

Sebarkan artikel ini
LBH Medan Bersama KontraS
LBH Medan Bersama KontraS Sumut melaporkan dugaan penyiksaan saat aksi demontrasi (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menyampaikan sikap tegas terkait dugaan penyiksaan yang dialami seorang masyarakat berinisial DS saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Kota Medan, pukul 13..00 WIB, pada hari Sabtu (30/8/2025).

LBH Medan bersama KontraS secara hukum mendampingi DS melaporkan dugaan penyiksaan ke Polda Sumatera Utara.

“Laporan ini menjadi bukti nyata buruknya penghormatan terhadap hak asasi manusia ditubuh institusi Kepolisian, khususnya Polda Sumut. Sekaligus menambah panjang catatan praktik kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil yang tengah menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH.

LBH Medan dan KontraS, tegas Irvan, mengutuk keras segala bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh aparat kepolisian, khususnya Polda Sumut, yang seharusnya menjalankan mandat untuk melindungi masyarakat. 

“Berdasarkan keterangan korban, saksi, serta bukti awal yang dihimpun, kejadian bermula pada Selasa lalu ketika berlangsungnya aksi unjuk rasa di Medan. DS, yang bukan peserta aksi, hanya menyaksikan jalannya demonstrasi. Namun ketika hendak menyaksikan aksi terjadi kericuhan yang membuat massa aksi berlari kearahnya dan teman-temanya,” kata dia.

Kemudian, Irvan mengungkapkan, beberapa orang yang diduga aparat Kepolisian Polda Sumut tiba-tiba menangkap, menyeret, memukul, menjambak rambut, dan menginjak kepala DS secara brutal hingga korban kejang-kejang di tempat dan tidak sadarkan diri.

Kontras Sumut
Massa aksi di Medan (Foto: KontraS Sumut)

Ia menilai, tindakan tersebut secara langsung telah merendahkan martabat manusia, menimbulkan luka fisik, trauma psikis, serta memperlihatkan adanya praktik penyiksaan dan penggunaan kekerasan yang berlebihan (excessive use of force) yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. 

Padahal, jelasnya, UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), UU Nomor 9 Tahun 1998, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998, dengan jelas menjamin kebebasan berkumpul, berpendapat, serta melarang praktik penyiksaan dalam bentuk apa pun.

Lebih jauh Irvan menjelaskan, LBH Medan dan KontraS menegaskan bahwa kejadian ini adalah pelanggaran HAM serius yang harus diusut tuntas melalui mekanisme pidana dan etik, LBH Medan menyatakan “Mengutuk keras tindakan brutal yang diduga dilakukan aparat Kepolisian Polda Sumut terhadap DS, menuntut Kapolda Sumut segera menonaktifkan dan mengusut secara serius oknum aparat yang terlibat hingga proses hukum selesai, serta mendorong Propam Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan independen. 

Hingga saat ini, kata Irvan, Polda Sumut belum mengungkap identitas oknum yang diduga sebagai pelaku penyiksaan terhadap DS. Padahal video penyiksaan tersebut telah beredar luas di masyarakat (Viral). 

“Atas adanya tindakan dugaan brutalitas Kepolisan Daerah Sumut, LBH Medan & Kontras Sumut menuntut Presiden Republik Indonesia untuk segera mencopot Kapolda Sumut yang telah gagal menjalankan tugas dan kewajibannya dalam melindungi serta menghormati hak asasi manusia warga negara,” tegasnya.

Kekerasan terhadap DS, sambungnya, memperlihatkan bahwa institusi kepolisian belum berhasil melepaskan diri dari budaya kekerasan (culture of violence) yang bertentangan dengan semangat reformasi Polri pasca-1998. 

“Catatan LBH Medan dan KontraS juga menunjukkan adanya pola berulang tindakan represif aparat di Sumatera Utara dalam menghadapi aksi demonstrasi. Alih-alih mengedepankan pendekatan persuasif, aparat justru menggunakan kekerasan, intimidasi, hingga penangkapan sewenang-wenang. Untuk itu, kami menuntut agar Polda Sumut menindaklanjuti laporan DS secara cepat, transparan dan profesional,” tambahnya.

Kasus penembakan remaja di Belawan
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra

Lanjutnya mengatakan, LBH Medan dan KontraS juga mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justicia terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus DS, meminta Kompolnas melakukan investigasi kelembagaan, serta menuntut Presiden RI dan Kapolri segera melakukan reformasi Polri secara menyeluruh dengan mengakhiri kultur kekerasan aparat. 

Dia menjelaskan, kasus DS adalah alarm keras bagi demokrasi Indonesia, sebab penyiksaan terhadap warga negara merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan sekaligus pelanggaran konstitusi. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi rakyat dan menjamin kebebasan berpendapat, bukan justru menjadi aktor pelanggaran.

“Kami mengajak publik, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tanpa akuntabilitas, kekerasan aparat akan terus berulang dan mengancam kebebasan sipil,” serunya.

Walhasil, Irvan menjelaskan, hak konstitusional rakyat untuk menyampaikan pendapat adalah tiang demokrasi yang tidak boleh dihancurkan oleh penyiksaan aparat. Polisi harus melindungi, bukan menyiksa.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *