NASIONAL

Tragedi Siswa SD di NTT, LBH Medan Sebut Duka Mendalam, Hak Dasar Anak Belum Terpenuhi

×

Tragedi Siswa SD di NTT, LBH Medan Sebut Duka Mendalam, Hak Dasar Anak Belum Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Tragedi Siswa SD di NTT
Kepala Divisi Advokasi LBH Medan, Annisa Pertiwi, S.H., (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.Com – Kematian YBR (10), seorang siswa Sekolah Dasar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga bunuh diri karena orang tuanya tidak mampu membeli buku dan alat tulis sekolah, menjadi duka mendalam sekaligus peringatan keras bagi negara dalam menjamin hak dasar warga negara, khususnya anak-anak dari keluarga miskin.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Advokasi LBH Medan, Annisa Pertiwi, S.H., dalam siaran persnya di Medan, Rabu (11/2/2026).

“Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian individual, melainkan bagian dari persoalan struktural yang selama ini diabaikan oleh negara,” ujar Annisa.

Ia menjelaskan, NTT merupakan salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan, stunting, dan kerentanan sosial tertinggi di Indonesia berdasarkan data BPS tahun 2025. Namun hingga kini, kebijakan penanggulangan kemiskinan dinilai masih bersifat parsial dan seremonial, serta lebih berorientasi pada pencitraan program daripada menyentuh akar persoalan kemiskinan struktural seperti akses terhadap pangan layak, layanan kesehatan, air bersih, dan pendidikan.

“Peristiwa ini menunjukkan masih banyak anak menghadapi kesulitan dalam dunia pendidikan. Ini memperlihatkan bahwa sistem pendidikan belum memastikan kebutuhan belajar paling dasar tersedia bagi setiap anak,” ungkapnya.

Menurut Annisa, buku tulis dan pena mungkin dianggap persoalan sederhana, namun bagi anak-anak dari keluarga miskin, kebutuhan tersebut sangat menentukan keberlangsungan pendidikan mereka.

“Anehnya, bukan menyelesaikan permasalahan mendasar dunia pendidikan, pemerintah justru memilih mengalokasikan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Ini menunjukkan negara masih menjadikan bantuan pangan sebagai solusi instan untuk mengatasi kemiskinan, tanpa diiringi kesiapan sistem, pengawasan ketat, serta pemenuhan hak-hak dasar secara komprehensif,” lanjutnya.

Ia menambahkan, Program Makan Bergizi Gratis seharusnya dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat, mengingat program tersebut menyasar kelompok paling rentan. Ketika negara gagal memastikan standar keamanan, kualitas, dan pengawasan yang memadai, maka risiko terbesar akan selalu ditanggung oleh rakyat miskin.

“Pemerintah juga harus memastikan terlebih dahulu apakah kebutuhan pendidikan paling mendasar benar-benar sudah dijamin oleh negara,” tegasnya.

Annisa menilai, meninggalnya YBR merupakan bentuk kegagalan negara dalam memenuhi hak konstitusional anak. Negara, katanya, tidak boleh bersembunyi di balik dalih “menunggu hasil investigasi” untuk menghindari tanggung jawab hukum dan moral atas buruknya tata kelola program sosial.

LBH Medan berpandangan bahwa persoalan utama bukan semata-mata pada satu program tertentu, melainkan pada ketiadaan keseriusan negara dalam menangani kemiskinan struktural.

“Selama kemiskinan diperlakukan hanya sebagai angka statistik dan bukan sebagai persoalan hak asasi manusia, maka bukan tidak mungkin kejadian serupa akan kembali terulang dan menimpa anak-anak lainnya,” tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, LBH Medan mendesak:

  1. Pemerintah pusat dan daerah membuka secara transparan hasil investigasi kepada publik.
  2. Menghentikan Program Makan Bergizi Gratis dan mengalihkan anggaran MBG untuk memperbaiki kualitas dan akses pendidikan di Indonesia.
  3. Menghentikan pendekatan tambal sulam serta segera merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan, berbasis hak asasi manusia, dan berpihak pada rakyat miskin.
  4. Menjamin perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok paling rentan, sebagaimana amanat konstitusi dan instrumen Hak Asasi Manusia.

Secara hukum, lanjut Annisa, kematian anak di NTT tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin hak hidup, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas pangan yang layak. Hal itu bertentangan dengan Pasal 31, Pasal 28A, dan Pasal 28H UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990, serta Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

(Abdul Rahim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *