LangkatTerkini.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu dini hari (11/7/2026).
Keputusan tersebut disebut sebagai langkah untuk menjaga integritas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie diterima langsung oleh Jaksa Agung pada hari ini. Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip objektivitas, netralitas, dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
“Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri,” ujar Anang dalam keterangannya.
Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus, Anang memastikan seluruh aktivitas penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan roda organisasi Kejaksaan Agung tidak akan terganggu dan seluruh mekanisme penegakan hukum tetap dilaksanakan sesuai ketentuan.
Selain itu, Kejagung mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terkait.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Ia membenarkan bahwa rumah tersebut merupakan miliknya dan telah dimiliki sejak lama melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi temuan penyidik berupa uang dan emas batangan seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan. Namun, ia menegaskan seluruh klarifikasi akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.
“Saya siap memberikan penjelasan sesuai prosedur hukum. Semua akan disampaikan pada forum yang semestinya,” kata Febrie.
Kasus ini masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum, sementara Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.














