NASIONAL

Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB Minta ASN Diberi Kelonggaran Antar Anak

×

Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB Minta ASN Diberi Kelonggaran Antar Anak

Sebarkan artikel ini
Potret Buram Dunia Pendidikan Kabupaten Langkat, Murid Belajar di Lantai Sekolah Tanpa Tiang Bendera
Potret Buram Dunia Pendidikan Kabupaten Langkat, Murid Belajar di Lantai Sekolah Tanpa Tiang Bendera

LangkatTerkini.Com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantarkan anaknya pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberi kesempatan kepada para ASN untuk mendampingi anak tanpa mengganggu pelaksanaan tugas maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rini menegaskan bahwa pemberian fleksibilitas kerja bukan berarti mengurangi profesionalisme aparatur. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara tanggung jawab sebagai pegawai negara dan peran dalam keluarga.

“Fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pemerintahan maupun pelayanan publik. Kami berharap ASN tetap produktif, bekerja secara profesional, sekaligus memiliki waktu mendampingi keluarga pada momen penting seperti hari pertama sekolah anak,” ujar Rini dalam keterangannya sebagaiman dikutip LangkatTerkini.Com dari Akun Resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Minggu (12/7/2026).

Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026. Melalui surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah diminta memberikan kemudahan bagi ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA untuk mengantar mereka pada hari pertama masuk sekolah.

Pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Selain mendukung fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Menurut Rini, keterlibatan orang tua, khususnya ayah, pada momen awal anak memasuki lingkungan sekolah memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan emosional dan rasa percaya diri anak.

“Kehadiran orang tua bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi menjadi fondasi penting dalam tumbuh kembang anak. Melalui gerakan ini, kami ingin memperkuat kedekatan emosional antara orang tua dan anak melalui langkah sederhana yang memberikan dampak positif dalam jangka panjang,” tuturnya.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adaptif tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan publik.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *