LANGKAT

Syah Afandin: di Langkat, Masih Banyak Konflik Lahan antara Masyarakat dan Perusahaan

×

Syah Afandin: di Langkat, Masih Banyak Konflik Lahan antara Masyarakat dan Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Syah Afandin
Bupati Langkat H Syah Afandin SH berbincang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid disaksikan Gubernur Sumut Bobby Nasution (Foto: Dinas Kominfo Langkat)

LangkatTerkini.Com – Bupati Langkat H Syah Afandin SH menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Sumatera Utara bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid dan Gubernur Sumut Bobby Nasution. 

Rakor ini digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (7/5/2025).

Bupati Langkat H. Syah Afandin turut menyampaikan bahwa Kabupaten Langkat juga menghadapi tantangan serupa. Ia menyambut baik diselenggarakannya rakor ini sebagai momentum penting untuk mendorong penyelesaian masalah agraria secara adil dan solutif.

“Di Langkat, masih banyak konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, khususnya PTPN. Rakor ini menjadi semangat baru bagi kami untuk menciptakan solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengesampingkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Syah Afandin.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menyerahkan sertifikat aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sumut, barang milik BUMN, Pemerintah Kabupaten/Kota, wakaf, serta rumah ibadah secara simbolis. Penyerahan ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi aset negara dan pelayanan pertanahan yang akuntabel dan transparan.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para kepala daerah se-Sumatera Utara, Forkopimda, serta para kepala kantor pertanahan dari seluruh kabupaten/kota. Pemerintah Kabupaten Langkat, di bawah kepemimpinan Syah Afandin, menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat dalam upaya menciptakan keadilan agraria dan kepastian hukum pertanahan di daerah.(ikp/kominfolangkat).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *