HUKUM & KRIMINAL

Sidang Kasus Pembunuhan Wartawan Karo, LBH Medan Curiga Koptu HB Tak Hadir Dipanggil JPU

×

Sidang Kasus Pembunuhan Wartawan Karo, LBH Medan Curiga Koptu HB Tak Hadir Dipanggil JPU

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Pembunuhan Wartawan Karo
Suasana di ruang sidang di PN Kabajahe (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.Com – Sidang lanjutan dugaan tindak pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya (istri, anak & cucu) kembali digelar di  di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, pukul 15.00 WIB, Senin (10/2/2025). 

Seharusnya sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan Koptu HB dan dua orang ahli terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut. 

Namun, sangat disayangkan, sidang yang telah dihadiri Para Terdakwa dan banyaknya media yang hendak meliput dinyatakan ditunda oleh hakim ketua perkara a quo. 

Sebelumnya majelis hakim telah membuka persidangan bertanya kepada para Terdakwa Bebas Ginting alias Bulang, Cs apakah sehat? Seketika itu para Terdakwa menyatakan sehat.

Kemudian ketua majelis hakim menyatakan agenda sidang kita hari ini pemeriksaan saksi dan ahli. Serta mempertanyakan kepada JPU saksi sudah hadir?

Mendengar pertanyaan tersebut, JPU menyampaikan jika saksi dan ahli tidak hadir. Sontak majelis hakim mempertanyakan kembali kepada JPU apakah sudah dipanggil? 

JPU kemudian maju kehadapan/meja hakim dengan membawa dan menunjukkan surat panggilan terhadap saksi Koptu HB dan dua orang ahli. 

Adapun diketahui tidak hadirnya Koptu HB diduga karena Koptu HB telah dipindah tugaskan ke Galang. Dimana sebelumnya yang bersangkutan merupakan anggota Simbisa 125 Kabanjahe. 

Kemudian, JPU juga menyampaikan jika adanya pergantian pimpinan di Batalyon tempat Koptu HB berdinas sebelumnya. 

 “LBH Medan menyangkan tertundanya sidang lanjutan kasus Rico. serta menilai adanya kejanggalan terkait alasan ketidakhadiran Koptu HB,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam pers rilisnya kepada Langkatterkini.com.

Hal tersebut bukan tanpa asalan, tambahnya, jika dicermati sebelumnya surat panggil telah dikirimkan jauh-jauh hari maka sudah barang tentu orang yang menerima panggilan tersebut harus bersiap dan taat hukum. 

“Bahkan sebagai prajurit yang terlatih taat hukum harus Koptu HB menghadirinya,” kata Irvan.

Selanjutnya, kata Irvan, jika alasan pindah tugas dan adanya pergantian pimpinan Batalyon patut dicurigai secara hukum.

Pembunuhan wartawan Karo
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe

Dimana kasus ini, lanjutnya, menjadi atensi nasional dan internasional. Bahkan, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat dan Pangdam I/BB Bukit Barisan menyangkal adanya keterlibatan oknum TNI dalam kasus wartawan Rico. 

“Maka, sudah seharusnya untuk menguat statment para Petinggi AD tersebut anggota TNI dalam hal ini Koptu HB taat pada hukum dalam mengikuti persidangan dan membuktikannya saat pemeriksaan dipersidangan, tetapi hal tersebut tidak dilakukan,” ujarnya.

Anehnya lagi, sebutnya, seharusnya Koptu HB tidak dipindahkan karena permasalahan ini sedari awal dikait-kaitkan dengannya dan juga diketahui publik khususnya warga Karo. Serta pimpinan Koptu HB juga mengetahui jika yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi saat di Kepolisian.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dan anak Wartawan Rico (kiri)

Maka dari itu, tegasnya, aneh jika disaat hendak dipanggil dipersidangan Koptu HB dipindah tugaskan. 

“Oleh karena itu LBH Medan menduga adanya ke khawatiran Koptu HB dalam menghadiri persidangan tersebut. Serta LBH menduga jika khwatiran tersebut semakin terlihat dengan banyaknya media baik TV, Cetak dan Online yang sudah menunggu kehadiran Koptu HB di Persidangan,” kata Irvan.

LBH Medan, kata dia, sangat menyangkan hal tersebut terjadi. Harusnya sebagai prajurit TNI AD, Koptu HB jauh- jauh hari sudah mempersiapkan kehadirannya. 

Atas tidak hadirnya Koptu HB, membuat masyarakat khusus Eva anak kandung Rico mulai berspekulasi jika ada apa dengan Koptu HB? 

Perlu diketahui, sebelumnya pada sidang awal kasus a quo segera tegas dan jelas jika Bebas Ginting alias Bulang menyatakan dalam persidangan melaui PH nya “Jika ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini”, dan menegaskan adanya keterlibatan Bukit/ HB. 

“Tidak itu saja, berjalannya waktu sidang lanjut pada  3 Februari 2025 yang menghadirkan empat saksi secara mengejutkan dan menegaskan jika Lokasi judi yang sebelumnya diberitakan Rico secara berulang-ulang adalah milik Koptu HB,” ungkapnya.

Kemudian, keempat saksi juga menerangkan  secara tegas bahwasanya Bebas Ginting merupakan tangan kanan/ anggota Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis judinya. 

Serta secara jelas terungkap fakta saat rekonstruksi dan berkas rekonstruksi jika Koptu HB memerintahkan Bebas Ginting alias Bulang untuk meminta Rico menghapus Postingannya terkait Koptu HB dan lokasi judinya.

“Menyikapi hal tersebut LBH Medan menduga kuat jika adanya keterlibatan Koptu HB dalam kasus Wartawan Rico,” tegasnya.

Maka secara hukum tidak ada lagi alasan bagi Pomda I/BB untuk tidak menindaklanjuti laporan Eva yang merupakan anak korban terhadap Koptu HB.

Sesungguhnya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico dan Keluarganya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, KUHP, UU TNI dan UU  Perlindungan Anak. 

Adapun agenda sidang selanjutnya adalah Pemeriksaan Koptu HB dan 2 orang Ahli di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 17 Februari 2025 di Ruang Sidang CAKRA pada pukul 11.00 WIB.*

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *