SUMUT

Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, LBH Medan Minta Pengusutan hingga Dalang

×

Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, LBH Medan Minta Pengusutan hingga Dalang

Sebarkan artikel ini
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.Com – Penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mulai menemui titik terang. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI menyampaikan bahwa keempat oknum tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Danpuspom menyebut empat tersangka berinisial NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Informasi tersebut disampaikan pada Rabu, 18 Maret 2026.

Menanggapi hal itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai tindakan penyiraman air keras yang dilakukan terhadap Andrie Yunus merupakan perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan serta melanggar prinsip demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia (HAM).

“Oleh karena itu, secara hukum dan moral, Panglima TNI patut bertanggung jawab atas perbuatan anggotanya,” ujar Irvan dalam keterangan persnya, Kamis (19/3/2026).

Panglima TNI Diminta Bertanggung Jawab
Irvan menjelaskan, secara konstitusional Panglima TNI merupakan pimpinan tertinggi di institusi TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016. Dalam struktur tersebut, BAIS berada di bawah tanggung jawab langsung Panglima TNI.

Menurutnya, BAIS memiliki tugas strategis dalam penyelenggaraan intelijen, analisis, dan kontraintelijen untuk mendukung tugas pokok TNI, termasuk memantau ancaman dalam dan luar negeri.

“Oleh karena itu, sangat beralasan jika Panglima TNI bertanggung jawab dalam menindak tegas para pelaku serta mengungkap aktor intelektual di balik penyerangan ini,” tegasnya.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH (kiri)

Irvan juga menambahkan bahwa selain tanggung jawab hukum, Panglima TNI dinilai memiliki tanggung jawab moral kepada publik. Ia bahkan menilai Panglima TNI seharusnya mempertimbangkan mundur dari jabatannya apabila terbukti gagal membina anggotanya.

Desakan Ungkap Aktor Intelektual
LBH Medan meyakini bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan empat tersangka yang telah ditahan. Mereka menduga adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

“Kasus ini harus diungkap secara terang benderang hingga ke akar-akarnya, termasuk motif dan siapa yang memerintahkan,” ujar Irvan.

Menurutnya, hal tersebut penting untuk memberikan keadilan tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Diduga Percobaan Pembunuhan Berencana
Penyiraman air keras yang menyasar bagian vital tubuh korban, seperti wajah yang berkaitan dengan indra penglihatan dan pernapasan, dinilai memenuhi unsur tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 459 juncto Pasal 17 dan Pasal 20.

Irvan menjelaskan bahwa unsur perencanaan terlihat dari adanya tahapan seperti pemantauan korban, persiapan alat berupa air keras, hingga pelaksanaan aksi yang dilakukan secara terencana.

Tersangka Harus Diadili di Peradilan Umum
LBH Medan juga menegaskan bahwa para tersangka harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini mengacu pada Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum dalam perkara tindak pidana umum.

“Peradilan umum diperlukan agar proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan, serta memberikan keadilan yang sesungguhnya,” kata Irvan.

Ia menambahkan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengenai persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

LBH Medan juga menilai peristiwa ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta instrumen HAM internasional seperti DUHAM dan ICCPR.

 

 

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *