LangkatTerkini.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti peristiwa pemadaman listrik total (blackout) yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) pada 22 Mei 2026 dan menyebabkan jutaan pelanggan terdampak selama lebih dari 24 jam.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH., MH menilai peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga kehidupan sehari-hari masyarakat.
Menurut Irvan, alasan yang disampaikan PT PLN (Persero) terkait gangguan cuaca sebagai penyebab blackout masih perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dan evaluasi secara menyeluruh.
“Pemadaman listrik berskala besar yang berlangsung lebih dari 24 jam telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat. Kami menilai perlu ada transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola kelistrikan dan kesiapan infrastruktur agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Irvan dalam keterangannya yang diterima LangkatTerkini.Com, Jumat (19/6/2026).
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo telah menyampaikan permohonan maaf atas gangguan layanan kelistrikan yang terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, dan Aceh. Berdasarkan penjelasan awal, gangguan disebut terjadi akibat terganggunya ruas transmisi yang dipicu kondisi cuaca.
Namun, LBH Medan mempertanyakan penjelasan tersebut karena mengacu pada informasi cuaca yang dinilai tidak sepenuhnya menunjukkan kondisi ekstrem pada waktu kejadian.
Irvan menyampaikan bahwa kebutuhan listrik saat ini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat, mulai dari kebutuhan rumah tangga, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hingga aktivitas ibadah.
Atas dasar itu, LBH Medan menilai pelanggan memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kelistrikan yang andal dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
LBH Medan merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.
Selain itu, Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga menyebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik serta pasokan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang memadai.
LBH Medan juga mengutip Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 mengenai tingkat mutu pelayanan dan biaya penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero), yang mengatur pemberian kompensasi apabila terjadi gangguan pelayanan yang berdampak pada pelanggan.
Berdasarkan laporan yang beredar di media, pemadaman listrik disebut mulai terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 18.44 WIB dan berdampak pada sekitar 8,3 juta pelanggan dari total 13,1 juta pelanggan listrik di wilayah Sumatra.
Irvan menilai dampak blackout tidak hanya dirasakan pada sisi kenyamanan, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi masyarakat, termasuk aktivitas UMKM, potensi kerusakan perangkat elektronik, serta terganggunya aktivitas usaha dan pelayanan publik.
“Ketika masyarakat dituntut disiplin memenuhi kewajiban pembayaran listrik, maka penyelenggara layanan juga perlu memastikan kualitas pelayanan dan keandalan sistem tetap terjaga. Karena itu, perlu ada mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan hak pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
LBH Medan mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan nasional serta memastikan hak-hak pelanggan yang terdampak dapat dipenuhi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.














