BERITA UTAMA

Senin, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis Kasus Korupsi PPDB

×

Senin, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis Kasus Korupsi PPDB

Sebarkan artikel ini
Senin, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis Kasus Korupsi PPDB

LANGKATTERKINI.COM – Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, vonis terhadap eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis dijadwal hari ini, Senin (8/7/2024).

Selain Nurkholidah, sidang dengan agenda pembacaan vonis juga akan dijalani Parsaulian Siregar selaku rekanan. Diketahui, kedua duduk di kursi pesakitan terkait kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.

Pembacaan putusan akan disampaikan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan Irgi Hasibuan, mengatakan sidang pembacaan putusan rencananya digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Iya, besok (sidang putusan). Jam 10 pagi (di Ruang Sidang) Cakra 8,” kata JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan teks, Minggu (7/7/24).

Diketahui, sebelumnya Nurkholidah dan Parsaulian dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP). Nurkholidah dituntut membayar UP sebesar Rp169.900.000 (Rp169 juta). Sedangkan, Parsaulian dituntut membayar UP sebesar Rp142.000.000 (Rp142 juta).

Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda kedua terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Kemudian, apabila harta benda kedua terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..(*)

reporter : Oki Budiman
Editor : Rahmad Syaputra

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *