LANGKAT TERKINI – Didasari sakit hati, seorang ponakan meluapkan dendamnya dengan menghabisi nyawa sang paman. Berikutnya jasad korban dibuang dengan dibungkus sarung.
Jasad korban berinisial AH (31) ditemukan di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku belakangan diketahui berinisial FA (23), ponakannya.
” FA telah bekerja di warung milik korban sejak Januari 2024. Selama pelaku bekerja di warung rokok tersebut sering mendapatkan perlakukan kurang baik dari korban,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).
Titus mengatakan pelaku lantas menceritakan apa yang dialaminya kepada NA yang merupakan penjual soto di depan warung korban pada Kamis (9/5/2024). Namun, alih-alih ditenangkan, NA malah ikut memprovokasi FA.
“Pada saat curhat tersebut pelaku 2 menyampaikan secara lisan kepada FA ‘jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa’,” ungkap Titus.
Awalnya provokasi NA tidak direspon oleh FA. Belakangan diketahui, NA mengarahkan hal tersebut kepada FA pun karena didasari adanya rasa sakit hati kepada korban akibat tidak boleh hutang di warung korban.
Rasa kesal FA ke pamannya makin memuncak pada Jumat (10/5) pagi. Saat itu korban membangunkan FA secara paksa yang tengah tertidur. Di siang harinya FA lalu mencuri golok penjual kelapa yang berada di sebelah warung korban. Golok tersebut disimpan di atas tumpukan gas 3 kilogram di warung milik korban.
FA makin kesal pada korban ketika kembali dibangunkan oleh pamannya itu saat sedang tertidur sekitar pukul 15.30 WIB. Korban membangunkan FA yang baru saja tidur untuk melayani pembeli di warungnya.
“Emosi pelaku FA saat itu memuncak karena dibangunkan pada saat baru saja tidur, padahal menurut FA yang seharusnya berjaga (melayani pembeli) adalah korban,” ungkap Titus.
“Segera setelah melayani pembeli tersebut, pada saat korban masih makan, dengan posisi badan menghadap ke jalan, secara tiba-tiba pelaku 1 mengambil golok yang telah disimpan pada tumpukan tabung gas 3 kilogram dan membacok korban sebanyak 4 kali hingga meninggal dunia,” sambung dia.
Usai melakukan aksi kejinya, FA kemudian menutup jasar korban dengan kasur lantai. Setelah itu, dia langsung menghampiri NA.
“Setelah korban meninggal dunia kemudian ditutup dengan kasur lantai kemudian FA menemui pelaku N yang sedang berada di toko roti donat yang lokasinya seberang warung rokok (TKP) dan memberitahu bahwa ‘sudah dikerjakan’ kemudian N merespon dengan mengacungkan jari jempol kanan sambil senyum kepada FA,” jelas Titus.
Setelah itu, tersangka FA membawa jasad korban ke kamar mandi. Dia juga berupaya menghilangkan jejak aksinya dengan membersihkan golok hingga lokasi kejadian.
Saat FA tengah berupaya membersihkan bekas pembunuhan itu, NA turut membantu dengan menjaga warung milik korban. Dia yang melayani jika ada pembeli yang datang.
Lebih jauh, Titus menyebut N juga berinisiatif membeli karung goni untuk mempermudah FA saat membuang jenazah korban.
Sekitar pukul 21.00 WIB FA dan NA secara bersama-sama memasukkan jasad korban ke dalam karung goni yang dibeli NA. Menggunakan motor miliknya, FA membawa korban mencari lokasi yang tepat untuk membuang jenazah korban.
“Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB FA berhenti di Jln. H. Saleh Blok D No.18 Kel. Benda Baru Kec. Pamulang, Tangerang Selatan. Selanjutnya FA menurunkan karung goni berisi jenazah korban lalu mengeluarkan jenazah dari karung goni sehingga jenazah korban hanya terbungkus dengan menggunakan kain sarung warna biru,” imbuh Titus.
“Pada saat FA membuang jenazah korban NA yang saat itu berada di warung rokok mengambil golok yang disimpan oleh pelaku 1 didapur untuk dikembalikan ke warung penjual kelapa,” pungkas dia.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.(dtk)