LangkatTerkini.Com – Hampir setahun laporan polisi, guru honorer korban dugaan kecurangan seleksi PPPK Langkat 2023 menggelar aksi ke-8. Kali ini mendatangi Mapolda Sumut, Rabu (4/12/2024).
Kedatangan mereka guna mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tidak memenjarakan tiga tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Ketiga tersangka tersebut merupakan pejabat Pemkab Kabupaten Langkat dan masih berkeliaran serta masih menjabat.
3 Pejabat – 3 Tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat, SA, Kepala BKD Langkat, ESD dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Langkat, AS.
Sementara 2 tersangka lainya sudah dilakukan penahanan. Kedua tersangka itu yakni Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian, Kabupaten Langkat, Awl dan Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, RN
Sofyan Gajah Muis, Koordinator aksi para guru honorer, menyebut tindakan tidak menahan tersangka adalah bentuk ketidak profesionalan Polda Sumut.
“Tiga orang ini tidak ditahan kita menilai penyidik Polda Sumut tidak profesional,” kata Gajah saat berorasi.
Aksi para guru Langkat ini merupakan aksi ke delapan kalinya para guru honorer mencari keadilan di Polda Sumut.
Soal tidak kunjung rampungnya pemberkasan perkara ke Jaksa Penuntut Umum, Sofyan menilai penyidik tidak profesional.
Untuk itu mereka mendesak Polisi segera menangkap tiga pejabat tersebut.
“Sebelumnya kita mendengarkan keterangan dari Kanit III Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto Purba ini mengatakan akan berbarengan menyerahkan sekaligus berkas 5 tersangka, namun hari ini kita melihat 3 orang ini belum P- 21 atau belum lengkap di kejaksaan,” kata Sofyan.
Tidak hanya melakukan aksi di Polda Sumut, mereka juga menggeruduk gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena Kejati dinilai diduga ‘main-main’ dalam kasus ini.
Sofyan menduga, ada kong kalikong antara penyidik Subdit Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut dengan jaksa sehingga berkas perkara tak kunjung rampung.
Jaksa, dinilai kerap mengembalikan berkas perkara kurang lebih sebanyak tiga kali.
“Kita ke Kejaksaan karena ada semacam ‘kucing- kucingan’ antara kejaksaan dan Polda Sumut ketika melimpahkan, mereka bilang P19,” ungkap Sofyan.
Sofyan menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi menyatakan P19 lalu dikembalikan ke Polda Sumut.
Sepengetahuannya sudah 3 kali. Ia pun menduga ada ketidakprofesionalan di lembaga ini.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.
Kelimanya, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, Awl dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ESD dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) SA serta Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan, AS.
Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023. (Tim)