LangkatTerkini.Com – Dua orang pengunjung yang berwisata di kawasan Pelabuhan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengeluhkan dugaan praktik parkir liar yang mereka alami saat berkunjung pada Senin (1/6/2026).
Menurut keterangan pengunjung, saat tiba di lokasi mereka diarahkan oleh pemilik warung untuk memarkirkan sepeda motor di area sekitar warung tersebut. Setelah beberapa waktu menikmati suasana wisata dan hendak pulang, keduanya didatangi seorang anak perempuan di bawah umur yang meminta uang parkir.
Pengunjung kemudian memberikan uang sebesar Rp5.000. Namun, saat diminta kembaliannya, anak tersebut menyebut bahwa tarif parkir memang sebesar Rp5.000.
“Yang punya bilang Rp5.000,” ujar anak tersebut kepada pengunjung.
Merasa janggal, pengunjung kemudian menanyakan karcis atau tanda bukti pembayaran parkir. Namun, anak tersebut tidak dapat menunjukkan karcis dan justru menjawab, “Bapak mau lihat suratnya?”
Saat ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir tersebut, anak itu mengaku pemiliknya sedang tidak berada di lokasi. “Lagi pergi orangnya,” katanya.
Pengunjung kemudian mencoba meminta penjelasan kepada ibu dari anak tersebut. Namun, sang ibu mengaku anaknya tidak mengetahui secara pasti persoalan itu.
“Tidak tahu dia, Pak. Namanya juga anak-anak,” ujarnya.
Setelah terjadi perbincangan, pengunjung akhirnya menerima uang kembalian sebesar Rp2.000, sehingga total biaya parkir yang dibayarkan menjadi Rp3.000.
Meski demikian, pengunjung tetap mempertanyakan tidak adanya karcis parkir sebagai bukti resmi pembayaran.
“Dari dulu suami saya memang tidak ada kartu karcisnya,” kata ibu tersebut.
Atas kejadian itu, pengunjung meminta Pemerintah Kecamatan Pangkalan Susu dan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Kepolisian untuk menertibkan dugaan praktik parkir liar di kawasan wisata tersebut.
“Harus jelas siapa yang melakukan pungutan. Jangan sampai anak-anak yang disuruh mengutip uang parkir. Saya menduga jika tidak dikelola secara resmi, uang parkir ini tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat,” ujar pengunjung.
Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan parkir di kawasan wisata agar tidak terjadi kebocoran pendapatan dan seluruh pungutan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Semuanya harus diawasi agar tidak terjadi kebocoran dan jelas masuk ke kas daerah sebagai PAD,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait mengenai dugaan praktik parkir liar tersebut.














