LangkatTerkini.Com – Polres Langkat mengungkap puluhan kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung 12 Juli hingga 6 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap kasus narkotika, perjudian, pencurian, dugaan kekerasan seksual terhadap anak, aksi premanisme, pencurian dengan kekerasan, hingga peredaran minuman beralkohol ilegal.
Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan mengatakan, pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus utama dalam Operasi Pekat. Satresnarkoba Polres Langkat mengungkap 30 kasus dengan 34 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 34 tersangka tersebut, terdiri atas 33 laki-laki dan satu perempuan. Sebanyak 27 orang merupakan pengedar, sedangkan tujuh lainnya adalah pengguna,” kata Hannry Operasi Penyakit Masyarakat Polres Langkat dalam konferensi pers di Mapolres Langkat, Jumat (7/8/2026) sore.
Dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 54,41 gram, sabu seberat 189,87 gram, dan 34 butir pil ekstasi.
Hannry menyebut, berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti narkotika yang diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 2.266 orang.
Untuk tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
“Para tersangka pengedar terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujar Hannry.
Sementara itu, terhadap tersangka yang dikategorikan sebagai pengguna, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hannry mengatakan, pengguna narkotika jenis sabu akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus narkotika tersebut diungkap di 12 kecamatan, yakni Babalan, Bahorok, Hinai, Stabat, Padang Tualang, Wampu, Pematang Jaya, Pangkalan Susu, Brandan Barat, Tanjung Pura, Gebang, dan Salapian.
Puluhan Orang Diamankan dalam Penertiban Premanisme
Selain kasus narkotika, Satreskrim Polres Langkat mengamankan 77 orang yang diduga terlibat aksi premanisme berupa pungutan liar terhadap truk di sejumlah lokasi parkir liar.
Menurut Hannry, seluruh orang yang diamankan tersebut menjalani pembinaan sebelum dikembalikan kepada keluarga.
Polisi juga menindak dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal. Dalam penindakan tersebut, sembilan orang diamankan bersama barang bukti sebanyak 1.475 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Polisi Ungkap Dugaan Perjudian Tembak Ikan

Dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan, dan PS Kasi Humas, Hannry turut memaparkan pengungkapan dugaan perjudian jenis tembak ikan di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, terdiri atas seorang perempuan yang disebut sebagai penyelenggara dan tiga laki-laki yang diduga sebagai pemain.
Keempatnya masing-masing berinisial IM, WPB, YP, dan FS. Polisi turut menyita tiga unit mesin judi tembak ikan, satu cip mesin, serta uang tunai Rp274 ribu.
“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun. Karena ancaman hukumannya di bawah batas penahanan, para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Hannry.
Kasus Pencurian Turut Diungkap

Di sektor kriminalitas konvensional, Polres Langkat mengungkap satu kasus pencurian kendaraan bermotor dan empat kasus pencurian dengan pemberatan.
Salah satu perkara yang dipaparkan adalah dugaan pencurian kabel tower telekomunikasi XL Smart di Desa Cempa, Kecamatan Hinai. Polisi mengamankan seorang pria berinisial D dalam perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa kabel PSU sepanjang 13 meter dan satu kunci pas ukuran 13. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan terancam hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus lainnya terjadi di Dusun V, Desa Simpang Jaya, Kecamatan Bahorok. Polisi mengamankan dua orang berinisial NS dan K yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan dengan korban Tri Handoko.
Keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.
Menutup keterangannya, Hannry menegaskan pemberantasan narkotika akan tetap menjadi prioritas Polres Langkat. Ia juga menyatakan kepolisian akan menindak keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika, termasuk barak-barak narkoba.
“Saya tegaskan tidak ada tempat bagi barak-barak narkoba di Kabupaten Langkat. Setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindak lanjuti. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan darurat 110,” tegas Hannry.














