LangkatTerkini.Com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa sekaligus mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, memberikan keterangan mengenai proses pengadaan papan tulis digital yang kini menjadi objek perkara.
Di hadapan majelis hakim, Saiful mengaku pernah menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp1 miliar yang menurut keterangannya ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy.
Selain itu, Saiful juga menyatakan bahwa dirinya mendapat dorongan agar proyek pengadaan smartboard tetap dilaksanakan.
“Dia Faisal yang memaksa proyek ini bisa berjalan, karena dia sudah sukses melaksanakannya di Serdang Bedagai waktu dia jadi Pj di Langkat,” ujar Saiful dalam persidangan.
Saiful menjelaskan, pada awalnya dirinya sempat menolak usulan pengadaan smartboard karena khawatir berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Saat itu, ia mengaku sedang menghadapi perkara terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Awal pengusulan sempat saya tolak, namun sebagai bawahan kami tidak melawan. Pada perubahan APBD Tahun 2024 saya tidak menolak lagi, karena dengan mudah dia melakukan pembahasan,” katanya.
Mengenai dugaan penyerahan uang, Saiful menyebut dana sebesar Rp1 miliar awalnya dibawa oleh Bahrun Walidin alias Baron kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi. Menurut keterangannya, uang tersebut kemudian diambil kembali dan diserahkan kepada Faisal Hasrimy melalui ajudannya.
“Yang saya tahu, di depan saya ada Rp1 miliar di Kantor DPRD. Diantar Baron kepada Supriadi, kemudian dijemput oleh Pj Bupati Faisal lewat ajudannya,” ujar Saiful.
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa, yakni Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Ketiganya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan smartboard yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp29,5 miliar.
Pada saat proyek tersebut berlangsung, Faisal Hasrimy diketahui menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Faisal Hasrimy terkait pernyataan yang disampaikan Saiful Abdi dalam persidangan tersebut. Keterangan terdakwa merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.














