LangkatTerkini.Com – Publik menanti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang tengah meneliti berkas perkara tiga (3) tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023.
Sebelumnya berkas tersebut dikembalikan Kejati Sumut usai dinyatakan belum lengkap (P19).
Lalu kembali dilimpahkan oleh Dirkrimsus Polda Sumut ke Kejati Sumut pada 16 Desember 2024 lalu.
Hingga kini berkas ketiga tersangka belum selesai diperiksa oleh tim jaksa peneliti Kejati Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting meminta publik sabar menunggu hasil penelitian tiga berkas tersangka tersebut.
“Kita tunggu aja hasil dari tim bg, setelah ada kesimpulan dari tim akan kita informasikan bg,” tulis Adre Ginting melalui pesan whatsapp, Senin (30/12/2024).
Sebelumnya, Adre Ginting menerangkan berkas tiga tersangka tersebut telah diterima dan tengah diteliti Tim Jaksa Peneliti.
Namun hasilnya belum diketahui, masih menunggu apakah sudah lengkap (P21) ataukah belum lengkap (P19).
“Berkas telah kembali diterima, saat ini diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti baik formil dan materil,” tulisnya melalui pesan whatsapp, Jumat (20/12/2024).
“Mudah-mudahan dapat segera diketahui hasil penelitian. Apakah telah lengkap atau belum, nanti akan kita informasikan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, babak baru dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat 2023 dinilai semakin terang benderang.
Ditandai diperiksanya Eks Plt Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim) sebagai saksi oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut pada 11 Desember 2024.
Ondim merupakan pejabat pembina pegawai negeri sipil dan juga pejabat yang paling bertanggungjawab atas pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK Langkat 2023.
Hasil kelulusan tersebut telah dinyatakan Maladministrasi dan melanggar ketentuan undang-undang sebagaimana putusan PTUN Medan pada September 2024.
Adapun pemeriksaan Syah Afandin sebagai saksi terkait melengkapi berkas 3 tersangka sebelumnya (Kadis Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat).
Menyikapi itu, LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban seleksi PPPK 2023 mendesak Kejati Sumut untuk segera menyatakan lengkap berkas 3 tersangka (P21), Jumat, 20 Desember 2024.
Berdasarkan amanat pasal 138 KUHAP, Kejati Sumut memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas tersebut lengkap (P21), pasca menerima pelimpahan berkas dari Polda Sumut.
Sebagai lembaga konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, LBH Medan mendesak agar 3 tersangka segera ditahan dan diadili.
Tidak hanya itu, Polda Sumut juga harus segera memeriksa oknum Sekdakab Langkat, karena sedari awal LBH Medan menduga adanya keterlibatan Sekdakab dan Plt Bupati Langkat, seraya memberikan kepastian hukum atas keterlibatan keduanya.
Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.