HUKUM & KRIMINAL

Kilat! Kurang dari 8 Jam, Polisi Ringkus Perampok Bersenpi Rakitan di Hinai

×

Kilat! Kurang dari 8 Jam, Polisi Ringkus Perampok Bersenpi Rakitan di Hinai

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus Perampok Bersenpi Rakitan di Hinai
Senjata api rakitan (Foto: Humas Polres Langkat)

LangkatTerkini.Com – Kesigapan jajaran Polres Langkat kembali terbukti dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga. Dalam waktu kurang dari delapan jam, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian, Rabu (22/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026, di area parkir Masjid Ar Ridho, Dusun I, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Korban berinisial M (16), seorang pelajar, menjadi sasaran saat berada di lokasi bersama rekannya.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa pelaku awalnya mendekati korban dengan modus meminjam telepon genggam. Namun, situasi berubah ketika pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan mengancam korban serta saksi agar menyerahkan barang berharga mereka.

“Pelaku melakukan intimidasi menggunakan senjata api rakitan sehingga korban ketakutan dan menyerahkan barang-barangnya,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan empat unit handphone. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp17,5 juta.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan cepat, tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat bersama Polsek Hinai berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan. Dalam waktu kurang dari delapan jam, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial R (40), yang diketahui merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api.

Polisi Ringkus Perampok Bersenpi Rakitan di Hinai
R diamankan bersama barang bukti (Foto: Humas Polres Langkat)

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, empat unit handphone, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang putih lengkap dengan tiga butir amunisi aktif dan satu selongsong bekas tembakan.

Polisi juga telah mengantongi identitas satu orang lainnya yang diduga terlibat dan saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Ia menilai penggunaan senjata api, meskipun rakitan, merupakan ancaman serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang menggunakan kekerasan dan senjata. Penindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai hukum,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pelajar, agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, terutama di ruang publik atau lokasi sepi.

“Jika mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Langkat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah hukumnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *