LangkatTerkini.Com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) mengecam vonis terhadap dua orang terdakwa dari 15 terdakwa dalam kasus penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan oleh prajurit TNI dari Yon Armed 2/KS terhadap warga di Sibiru-Biru Kabupaten Deli Serdang.
Dalam perkara nomor 45-K/PM.I-02/AD/IV/2025 tersebut, majelis hakim Pengadilan Militer I-02 memvonis keduanya bersalah sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP dan hanya menjatuhkan hukuman kepada Praka Saut 7 bulan 24 hari penjara dan Praka Dwi 9 bulan penjara.
Hal itu dikatakan Ady Kemit, Staf Advokasi KontraS Sumut dalam pers rilisnya kepada LangkatTerkini.Com di Medan, Kamis (3/5/2025).
Sebenarnya, kata Ady, KontraS Sumut melihat gelagat ‘meringankan’ selama melakukan pemantauan rutin. Dalam pemantauan persidangan, pemeriksaan masing-masing saksi selalu mengarah pada upaya perdamaian yang telah dilakukan oleh pelaku. Dalam beberapa kesempatan, hakim terus mengejar adanya pemberian maaf dari korban.
“Vonis ringan yang dijatuhkan biasanya didasarkan pada berbagai pertimbangan, antara lain adanya permintaan maaf, riwayat dinas pelaku, dan alasan perbuatan tersebut dilakukan karena tersulut emosi,” tambahnya.
Dalam sistem peradilan mana pun, sambungnya, alasan-alasan tersebut memang menjadi pertimbangan yang sah untuk meringankan vonis. Akan tetapi, pertimbangan tersebut tidak sepadan dengan dampak nyata dari perbuatan penganiayaan itu sendiri.
Dalam kasus ini, ungkapnya, korban mengalami luka berat Bahwa korban mengalami bocor di bagian kepala akibat benda tumpul, punggung memar, bagian kening memar berdarah dan wajah yang bengkak.
Lebih lanjutnya, para korban tentu mengalami penurunan kondisi kesehatan, pasca peristiwa tersebut mereka tidak lagi dapat beraktifitas seperti biasanya karena harus mendapatkan perawatan medis. Bahkan korban mengalami rasa trauma untuk dapat beraktifitas di luar rumah.
“Namun, pelaku hanya dijatuhi hukuman beberapa bulan penjara. Hal ini menunjukkan inkonsistensi penegakan hukum dan melanggar asas dasar bahwa setiap orang sama dihadapan hukum (equality before the law),” kata Ady.
Menurutnya, putusan ini, sekali lagi, menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di institusi militer. Putusan dalam kasus ini menunjukkan bahwa impunitas masih kental di dalam institusi militer.
Hal tersebut, ujarnya, menjadi salah satu alasan mengapa militer kerap disematkan sebagai institusi yang erat kaitannya dengan budaya kekerasan, dengan ‘melindungi’ para pelaku. Selain itu, keputusan yang tidak adil ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi militer.
“Lebih jauh, kami mengingatkan pentingnya evaluasi total terhadap sistem peradilan militer saat ini. Reformasi peradilan militer sangat mendesak untuk mencegah impunitas dan memastikan korban mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” harapnya.
Apalagi, tegasnya, mengingat pula para prajurit pelaku penyerangan dan penganiayaan tersebut masih menggunakan seragamnya dan belum dipecat, maka kami mendesak Pangdam I/Bukit Barisan dan pihak terkait segera memproses pemecatan prajurit pelaku.
“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya; sejatinya negara tidak boleh menanggung pelaku kejahatan di tubuh kemiliteran,” pungkasnya.*














