HUKUM & KRIMINAL

Jual Sabu di Penginapan Bukit Lawang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

×

Jual Sabu di Penginapan Bukit Lawang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Jual Sabu di Penginapan Bukit Lawang
RA di Mapolsek Bahorok (Foto: Humas Polres Langkat)

LangkatTerkini.Com – Jajaran Polsek Bahorok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (01/04/2026) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di kawasan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang terpercaya terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu penginapan di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.A (31) beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, dua butir diduga ekstasi, alat hisap (bong), serta uang tunai. Total berat bruto barang bukti narkotika mencapai 2,08 gram.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bahorok. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif jajaran Polsek Bahorok dalam mengungkap kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Kapolsek Bahorok dan seluruh personel yang telah bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini merupakan bukti nyata bahwa Polri hadir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Kapolres menambahkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama yang akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Langkat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, termasuk peredaran narkotika, melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

“Silakan manfaatkan layanan 110 secara gratis. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *