LangkatTerkini.Com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu. Terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra Utama, Rabu, (1/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, baik dakwaan primer maupun subsider, tidak terbukti.
Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal Christy Sitepu.
“Mengembalikan hak-hak terdakwa serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa,” tambah Yusafrihardi.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Wira Arizona yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu,” kata Wira dalam persidangan sebelumnya.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” jelas Wira.
Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” tutup Wira.














