LangkatTerkini.Com – Praktik pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah operasional PTPN IV Regional II diduga telah berkembang menjadi jaringan yang terorganisir.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun LangkatTerkini.Com dari berbagai sumber di lapangan, aktivitas tersebut tidak lagi dilakukan secara sporadis, melainkan melibatkan sejumlah mata rantai mulai dari pelaku pemanen ilegal, pengangkut, hingga lokasi penampungan sebelum hasil sawit dipasarkan.
Temuan yang diperoleh menunjukkan bahwa kawasan Kebun Batang Serangan, Kwala Sawit, dan Sawit Hulu di Kabupaten Langkat Sumatera Utara menjadi wilayah yang paling sering dilaporkan mengalami kehilangan produksi TBS. Kondisi tersebut diduga berdampak terhadap penurunan hasil panen perusahaan dalam beberapa bulan terakhir.
Hasil penelusuran di lapangan memperlihatkan adanya aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut sawit di sejumlah gudang dan lokasi penampungan yang berada di sekitar Kecamatan Batang Serangan. Beberapa kendaraan bermuatan TBS terlihat bergerak menuju pabrik kelapa sawit, sementara aktivitas bongkar muat berlangsung hampir setiap hari di sejumlah titik yang menjadi perhatian warga.
Selain itu, tim investigasi juga menemukan adanya pola operasional yang diduga dilakukan secara sistematis. Sawit hasil panen ilegal diduga terlebih dahulu dipindahkan ke lokasi transit sebelum diangkut menggunakan kendaraan roda empat menuju gudang penampungan. Modus tersebut dinilai dapat menyulitkan proses pembuktian asal-usul buah sawit apabila dilakukan pemeriksaan di lapangan.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku praktik pencurian sawit bukan lagi hal baru. Mereka menyebut aktivitas tersebut kerap berlangsung pada malam hingga dini hari dengan memanfaatkan akses kebun yang berbatasan langsung dengan permukiman penduduk. Meski demikian, warga meminta identitas mereka tidak dipublikasikan karena khawatir mendapat intimidasi.
Dalam penelusuran tersebut juga ditemukan dugaan keberadaan beberapa lokasi yang dijadikan tempat penampungan sementara TBS sebelum dikirim ke pabrik pengolahan. Aktivitas kendaraan pengangkut yang keluar masuk dari lokasi tersebut menjadi salah satu fokus pemantauan karena diduga menjadi bagian dari rantai distribusi hasil sawit ilegal.

Tidak hanya itu, sejumlah sumber di lapangan juga mengungkap adanya dugaan keterkaitan antara aktivitas pencurian sawit dengan praktik perjudian dan penyalahgunaan narkotika. Beberapa lokasi yang disebut sebagai tempat berkumpulnya pelaku pencurian juga diduga menjadi titik transaksi narkoba maupun perjudian.
Berdasarkan data yang dihimpun, aparat keamanan perkebunan sepanjang Mei hingga Juli 2026 juga telah beberapa kali mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian TBS maupun berondolan sawit di sejumlah afdeling. Penangkapan tersebut menunjukkan bahwa pencurian sawit masih menjadi persoalan serius yang dihadapi perusahaan perkebunan negara di wilayah Langkat.
Praktisi hukum yang dimintai tanggapan menilai apabila benar terdapat jaringan yang melibatkan pelaku lapangan, penadah, hingga distributor, maka penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pelaku pencurian di kebun. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri alur distribusi dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan tersebut sesuai ketentuan KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (18/7/2026), LangkatTerkini.Com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PTPN IV Regional II, Kepolisian Resor Langkat, serta pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi lapangan. Demi menjunjung asas praduga tak bersalah, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan individu atau kelompok masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.
Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, LangkatTerkini.Com membuka ruang untuk memuat penjelasan tersebut secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














