LangkatTerkini.Com – Plt Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, memakaikan Uis Karo (kain tenun tradisional khas suku Karo) kepada Kapolres Langkat yang baru, AKBP Hanndry P.H. Tambunan, saat menghadiri acara pisah sambut Kapolres Langkat dari AKBP David Triyo Prasojo kepada AKBP Hanndry P.H. Tambunan di Mapolres Langkat, Rabu (15/7/2026).
Prosesi tersebut mendapat tanggapan dari Tokoh Melayu Langkat, Syahrul Khair, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Kabupaten Langkat Periode 2021–2026. Ia menyayangkan penggunaan Uis Karo dalam penyambutan pejabat di Kabupaten Langkat karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi daerah.
Syahrul mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Langkat Nomor 34 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah di Kabupaten Langkat. Menurutnya, dalam Bab IV Bagian Kedua Pasal 10 ayat (2) huruf b dan c, telah diatur bahwa setiap tamu sebagai bentuk penghormatan wajib disambut dengan tanjak atau tengkulok dan kain samping, serta pada acara seremonial dilakukan tarian persembahan yang diiringi lagu Makan Sirih.
“Sebagai masyarakat Melayu dan anak Melayu yang lahir serta besar di Kabupaten Langkat, saya merasa prihatin terhadap prosesi penyambutan tersebut. Seorang kepala daerah sebagai pemimpin sudah semestinya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan melalui Perda maupun Perbup,” ujar Syahrul saat dimintai tanggapan di Gedung MABMI Langkat, Jalan Proklamasi Stabat, Jumat (17/7/2026).
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengesampingkan kebudayaan lain, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap identitas budaya Kabupaten Langkat yang dikenal sebagai Tanah Melayu, Negeri Bertuah.

Menurutnya, setiap tamu maupun pejabat dari luar daerah yang datang ke Langkat seharusnya disambut dengan atribut budaya Melayu sebagaimana telah diatur dalam regulasi daerah.
Meski menyampaikan kritik, Syahrul berharap Plt Bupati Langkat dapat terus menjalankan pemerintahan dengan baik serta menjadikan aturan yang telah disahkan sebagai pedoman dalam setiap kebijakan.
“Kami percaya Ibu Plt Bupati mampu memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Langkat. Sebagaimana pepatah Melayu, ‘Adat disisi, janji dilabuh’, yang bermakna adat harus dijalankan dan setiap janji yang dibuat wajib ditunaikan demi mewujudkan Langkat yang maju, sehat, sejahtera, religius, berkelanjutan, serta beradat dan beradab,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan maupun langkah yang diambil pemerintah daerah hendaknya selalu disesuaikan dengan ketentuan Perda dan Perbup yang berlaku.
Selain itu, Syahrul menyoroti ketentuan lain dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024, yakni Bab IV Bagian Kelima Pasal 13 ayat (2) huruf a, b, dan c, yang mengatur penggunaan pakaian adat Melayu pada hari Jumat dan hari-hari tertentu, yaitu busana Teluk Belanga bagi pria dan Baju Kurung bagi perempuan.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi salah satu bentuk penguatan identitas budaya Kabupaten Langkat sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya Melayu.
“Ini bukan berarti menolak ataupun mengurangi penghormatan terhadap budaya lain. Setiap suku tentu memiliki kebudayaannya masing-masing dan berhak melestarikannya. Namun perlu dipahami bahwa berdasarkan sejarah, kesepakatan para pendahulu, serta yang selalu disampaikan setiap peringatan Hari Jadi Kabupaten Langkat pada 17 Januari, Langkat dikenal sebagai Tanah Melayu, Negeri Bertuah, dan Negeri Beradat,” tutup Syahrul.
Terkait persoalan pemakaian Uis Karo oleh Kapolres Langkat yang baru, LangkatTerkini.com telah berupaya mengonfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat, Wahyudiharto.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.














