HUKUM & KRIMINAL

Hinca Panjaitan Desak Jaksa Agung Copot Pejabat Kejari Karo, Kasus Amsal Disebut Rusak Kepercayaan Publik

×

Hinca Panjaitan Desak Jaksa Agung Copot Pejabat Kejari Karo, Kasus Amsal Disebut Rusak Kepercayaan Publik

Sebarkan artikel ini
Hinca Panjaitan di PN Medan (Foto: tangkapan layar video)

LangkatTerkini.ComAnggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mencopot jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu. 

Ia menilai penanganan kasus tersebut telah mencoreng prinsip keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Pernyataan itu disampaikan Hinca usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 30 Maret 2026. 

Dalam forum tersebut, DPR menyimpulkan adanya persoalan serius dalam proses penegakan hukum terhadap Amsal.

Hinca secara terbuka menyebut sejumlah pejabat yang harus dievaluasi hingga dicopot, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve, Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang, serta Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona. Mereka dinilai merupakan satu kesatuan dalam penanganan perkara yang menuai kontroversi.

“Institusi kejaksaan harus dijaga. Masih banyak jaksa yang bekerja dengan benar dalam pemberantasan korupsi,” kata Hinca.

Menurutnya, perkara ini telah berkembang menjadi isu nasional dan memicu kritik luas dari publik. Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bukan soal setuju atau tidak terhadap pemberantasan korupsi. Tapi praktik seperti ini justru menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.

Hinca juga mengungkapkan bahwa perhatian terhadap kasus ini datang hingga ke tingkat Presiden, terutama karena menyentuh sektor ekonomi kreatif. Ia mengingatkan, pendekatan hukum yang keliru berpotensi mengganggu arah kebijakan nasional di sektor tersebut.

“Mengadili pekerja kreatif bisa berdampak pada program nasional,” katanya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *