EKBIS

Harga Tiket Pesawat di Indonesia Termahal ke-2 di Dunia

×

Harga Tiket Pesawat di Indonesia Termahal ke-2 di Dunia

Sebarkan artikel ini
Harga Tiket Pesawat di Indonesia Termahal ke-2 di Dunia

LANGKATTERKINI.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan harga tiket pesawat di Indonesia tercatat paling mahal di ASEAN dan nomor dua termahal di dunia.

“Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil,” kata Luhut dalam keterangan di Instagram @luhut.pandjaitan, Kamis (11/7/2024).

Sebab itu, Luhut mengaku menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket. Misalnya, melalui evaluasi operasi biaya pesawat. Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.

“Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” ujar dia.

Selain itu, Luhut juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan di mana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur.

Lebih lanjut, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, luran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.

Luhut juga menyoroti evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang sering kali luput dari perhatian.

“Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas [TBA],” ungkap dia.

Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas. Seluruh langkah tersebut selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.

“Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,” terang Luhut.

Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyampaikan pihaknya sedang mengkaji untuk mengubah ketentuan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Hal ini tidak menutup kemungkinan akan mengubah harga tiket pesawat setelah memperoleh persetujuan.

“Memang benar demikian [sedang dikaji untuk TBA direvisi],” ujar Adita saat dihubungi Tirto, Kamis (4/6/2024).

Kajian untuk mengubah TBA diketahui merujuk atas usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA). Usulan untuk merevisi tarif tersebut salah satunya adalah dorongan akan tren pelemahan nilai tukar rupiah.

Selain itu, revisi atas tarif batas atas, sekaligus juga tarif batas bawah, ditujukan untuk menghindari terjadinya praktik predatory pricing. Kebijakan akan menyesuaian harga dapat menjaga iklim usaha sehat antarmaskapai penerbangan.(red/tirto)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *