LANGKAT

Hanya Dua Tersangka Ditahan, LBH Medan Menanti Polda Sumut Periksa Aktor Intelektual Kecurangan PPPK Langkat

×

Hanya Dua Tersangka Ditahan, LBH Medan Menanti Polda Sumut Periksa Aktor Intelektual Kecurangan PPPK Langkat

Sebarkan artikel ini

LANGKATTERKINI – Polda Sumut menahan dua kepala sekolah tersangka korupsi PPPK Langkat Tahun 2023.

Informasi penahanan keduanya disampaikan secara langsung melalui Whatsapp/pesan singkat oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada LBH Medan pada Selasa 19 November 2024.

Perjuangan guru honorer selama 11 bulan Polda Sumut, akhirnya melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 yaitu Kepala Sekolah SD Negeri 055975 Pancur Ido Kecamatan Salapian berinisial AD dan SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat RN.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka yaitu 2 Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan SD Kabupaten Langkat. Namun, anehnya, Polda Sumut hanya menahan dua Kepala Sekolah saja.

“LBH Medan menilai jika Polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainnya (Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan). Harusnya ketiga tersangka tersebut juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum),” kata Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dalam pers rilisnya kepada wartawan.

Lebih jauh dikatakan Irvan, terkait berkas perkara 3 tersangka lainnya diketahui melalui penyidik Polda Sumut saat ini P-19 (belum lengkap). Oleh karena itu bukan hanya segera menahan ketiganya, Polda Sumut juga harus segera melengkapi petunjuk Kejatisu sebagai mana diatur dalam pasal 138 KUHAP.

Tidak hanya itu, kata Irvan, LBH Medan dan para guru dari awal juga mendesak Plt Bupati Langkat dan Sekda untuk diperiksa karena diduga terlibat dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.

Anehnya, sambungnya, hingga saat ini Polda Sumut juga belum melakukan penyidikan terhadap keduanya.

“Sesungguhnya dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Irvan, LBH Medan mendesak PoldaSu dan Kejatisu untuk :

1. Segera menahan tiga tersangka (Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan);

2. Segera dilengkapinya berkas perkara tiga tersangka dan dilimpahkan ke Kejatisu;

3. Kejati Sumut segera melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka ke Pengadilan;
4. Segera periksa Plt Bupati Langkat Tahun 2023 berinisial SA dan Sekda Langkat AN serta menentukan status hukumnya. (Pers Rilis LBH Medan)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *