LangkatTerkini.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Husni Mustofa dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat. Keputusan tersebut diambil setelah Husni terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait persoalan aset dinas.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan keputusan yang berlangsung pada Selasa (3/11/2026).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Husni Mustofa selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Langkat,” ujar Heddy saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Husni tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan maupun memberikan kejelasan mengenai keberadaan sejumlah aset milik negara yang menjadi persoalan.

Padahal, pihak terkait telah berulang kali meminta Husni untuk menghadirkan atau menunjukkan keberadaan barang-barang tersebut.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dan kewajiban yang harus dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara Pemilu.
Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan bahwa tindakan Husni terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, d, dan f, serta Pasal 11 dan Pasal 15 huruf a.
“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a, ayat 3 huruf a, d dan f, Pasal 11 dan 15 huruf a Peraturan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,” jelas Ratna.
Dengan keputusan tersebut, Husni Mustofa resmi dijatuhi sanksi etik terberat berupa pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus anggota KPU Kabupaten Langkat.














