LangkatTerkini.Com – Pengelolaan dan tarif parkir di kawasan Pasar Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menjadi perbincangan warganet. Sejumlah pengguna media sosial menyampaikan keluhan mengenai tarif parkir, pelayanan juru parkir, hingga penggunaan area yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat.
Keluhan tersebut mencuat melalui kolom komentar akun Facebook Langkat Terkini. Beberapa warganet mengaku keberatan dengan pungutan parkir yang mereka nilai cukup tinggi, bahkan ketika hanya berhenti sebentar di sekitar pertokoan.
Salah satu komentar disampaikan Tior Osca yang mengaku pernah mengalami pungutan parkir saat menunggu di depan toko.
“Kalau di Stabat jangan ditanya lah, nungguin di depan toko saja kena parkir. Padahal tidak naik dari kereta,” tulisnya dalam kolom komentar.
Keluhan serupa disampaikan Mas Pangat. Ia meminta pihak terkait turun tangan untuk menertibkan pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
“Tolong pihak terkait untuk menertibkannya. Saya lihat Stabat paling mahal tarif parkirnya,” tulisnya.

Sementara itu, Pak Tampa menyoroti persoalan tanggung jawab apabila kendaraan mengalami kehilangan. “Seenaknya mereka saja naik tarif parkir. Kalau hilang tidak ada tanggung jawabnya,” komentarnya.
Warganet lainnya, Adila II, turut membagikan pengalamannya terkait tarif parkir yang dibayarkan.
“Aku sering ke sana, kena Rp3.000 memang kalau parkir,” tulisnya.
Selain persoalan tarif, komentar masyarakat juga menyinggung kondisi kendaraan yang menggunakan area sekitar pasar dan tempat ibadah. Hendrik Endyy, misalnya, mengaitkan ramainya kendaraan di sekitar masjid kawasan Pasar Stabat dengan kondisi perparkiran di lokasi tersebut.
Adapun Inez-Inez menyampaikan keluhan mengenai sikap sebagian juru parkir yang menurut pengalamannya kurang ramah serta penggunaan badan jalan untuk parkir kendaraan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
Beragam komentar tersebut menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut dari pihak terkait.
Pengamat Soroti Pelaksanaan Aturan Tarif Parkir

Pengamat Ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin, menilai perlu adanya evaluasi terhadap pengelolaan tarif parkir di Kabupaten Langkat, khususnya di kawasan Pasar Baru Stabat.
Menurutnya, penerapan tarif parkir di lapangan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Bupati Langkat Nomor 8 Tahun 2021.
“Secara umum saya melihat aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Langkat Nomor 8 Tahun 2021 itu implementasinya berbeda dengan realita di lapangan,” kata Gunawan, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, perbedaan tarif sebesar Rp1.000 per kendaraan dapat menghasilkan akumulasi yang cukup besar jika dikalikan dengan jumlah kendaraan setiap harinya.
Selain persoalan tarif, Gunawan juga menyoroti pentingnya pemberian karcis parkir sebagai bukti pembayaran untuk menjamin transparansi dan memudahkan pengawasan pendapatan daerah.
“Kalau ada pendapatan dari karcis pengelolaan parkir, idealnya pendapatan tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum yang ada di Pasar Baru itu sendiri,” ujarnya.

Sebagai solusi, ia mengusulkan penerapan sistem parkir elektronik dengan palang pintu masuk dan keluar kendaraan agar jumlah kendaraan serta penerimaan parkir dapat tercatat secara transparan.
Namun, penerapan sistem tersebut tetap perlu mempertimbangkan keberadaan juru parkir melalui pelatihan, penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta sistem pengupahan yang jelas.
Gunawan pun mendorong Pemkab Langkat mengevaluasi kontrak pengelolaan, mekanisme pemungutan, dan pengawasan parkir agar sesuai aturan, meningkatkan pelayanan masyarakat, serta memastikan pendapatan daerah dikelola secara transparan dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan kontrak, mekanisme pemungutan, dan pengawasan terhadap penerimaan daerah.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan parkir, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta memastikan pengelolaan aset daerah berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat, Pemkab Langkat dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan, termasuk memberikan penjelasan mengenai tarif resmi, mekanisme pembayaran, serta standar pelayanan parkir di kawasan Pasar Stabat.














