LangkatTerkini.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan serta seorang kepala desa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin, yang dikenal dengan sapaan Ondim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan empat saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial Arm yang menjabat Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Langkat, MFK selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar, SS selaku Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, serta HB yang menjabat Kepala Desa Ara Condong.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Arm selaku Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Langkat, MFK selaku Kabid SD Disdik Langkat, SS selaku Kabid SMP Disdik Langkat, dan HB selaku Kades Ara Condong,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (28/10/2026).
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk menelusuri perkara dugaan suap proyek yang berkaitan dengan sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Langkat.
Sejumlah Pejabat Sebelumnya Turut Dipanggil

Sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Mereka di antaranya IB selaku Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gem yang berprofesi sebagai guru, Sco dari pihak swasta, ZJ selaku ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah Langkat, serta WA yang menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Langkat.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dalam rangka mengumpulkan keterangan dan mendalami dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana tersebut.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, tepatnya 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, Syah Afandin diduga menerima uang sebesar Rp800 juta dari total komitmen yang disebut mencapai Rp1,117 miliar. Uang itu diduga diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek pada Dinas Pendidikan Langkat dan lima proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat.
Sebanyak 85 proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025.
KPK Juga Dalami Dugaan Gratifikasi
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.
Dugaan penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah urusan pemerintahan, antara lain pengisian jabatan camat, jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.
Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa, menelusuri aliran dana, dan mengungkap pihak-pihak yang memiliki informasi relevan dengan perkara tersebut.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penetapan tersangka dan dugaan tindak pidana yang diuraikan dalam perkara ini tetap harus dipahami dalam kerangka proses peradilan serta asas praduga tak bersalah.














