LANGKAT

Tarif Parkir Pasar Baru Stabat Disorot, Pengamat Desak Evaluasi dan Transparansi PAD

×

Tarif Parkir Pasar Baru Stabat Disorot, Pengamat Desak Evaluasi dan Transparansi PAD

Sebarkan artikel ini
Parkir Motor di Pasar Baru Stabat
Parkir motor di Pasar Baru Stabat

LangkatTerkini.Com – Tarif parkir di kawasan Pasar Baru Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai perbedaan tarif yang dipungut di lapangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Langkat Nomor 8 Tahun 2021.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tarif parkir sepeda motor disebut mencapai Rp3.000, sedangkan kendaraan yang disebut sebagai along-along dikenakan tarif Rp5.000. Sementara itu, tarif yang tercantum dalam informasi mengenai Perbup Langkat Nomor 8 Tahun 2021 adalah Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.

Perbedaan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan terkait kepatuhan terhadap ketentuan tarif, transparansi pengelolaan parkir, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Puncak Belanja dan Kenaikan Harga Ada di Penghujung Tahun
Gunawan Benjamin (Foto: Istimewa)

Pengamat ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin, menilai perlu ada evaluasi terhadap pelaksanaan aturan tarif parkir agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Secara umum saya melihat aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Langkat Nomor 8 Tahun 2021 itu implementasinya berbeda dengan realita di lapangan,” kata Gunawan Benjamin.

Menurutnya, apabila tarif yang dipungut tidak sesuai dengan ketentuan resmi, masyarakat berpotensi membayar lebih mahal daripada tarif yang semestinya dikenakan.

Ia menjelaskan, selisih tarif sebesar Rp1.000 untuk setiap kendaraan dapat terakumulasi menjadi jumlah yang signifikan apabila dikalikan dengan banyaknya kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir dalam periode tertentu.

Tarif Parkir Along-Along Rp5.000 di Pasar Baru Stabat
Along-Along yang terparkir di Pasar Baru Stabat (Foto: LangkatTerkini.Com)

Selain persoalan tarif, Gunawan juga menyoroti informasi mengenai karcis parkir yang disebut tidak selalu diterima oleh pemilik kendaraan.

Menurutnya, apabila pungutan parkir tidak disertai pencatatan dan bukti pembayaran yang memadai, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan pengawasan penerimaan serta menimbulkan risiko kebocoran PAD.

“Kalau ada pendapatan dari karcis pengelolaan parkir, idealnya pendapatan tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum yang ada di Pasar Baru itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang membayar parkir semestinya memperoleh manfaat dari pengelolaan fasilitas yang baik. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penerimaan parkir tercatat secara transparan dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Parkir Elektronik Dinilai Bisa Menjadi Alternatif

Pasar Baru Stabat (Foto: LangkatTerkini.Com)

Sebagai salah satu solusi, Gunawan mengusulkan penerapan sistem parkir elektronik yang dilengkapi palang pintu untuk mengatur arus masuk dan keluar kendaraan.

Menurutnya, sistem tersebut dapat membantu pencatatan jumlah kendaraan dan penerimaan parkir sehingga pengelolaan pendapatan menjadi lebih transparan serta mudah diawasi.

Namun, ia menilai penerapan sistem baru perlu mempertimbangkan keberlangsungan pekerjaan juru parkir yang selama ini bekerja di lokasi tersebut.

Salah satu alternatifnya adalah melibatkan juru parkir dalam sistem pengelolaan resmi melalui pelatihan, penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta skema pengupahan tetap atau bagi hasil yang disepakati.

“Dengan demikian, pengelolaan parkir bisa lebih transparan dan akuntabel tanpa mengabaikan keberadaan juru parkir yang selama ini bekerja,” demikian substansi usulan yang disampaikan Gunawan.

Pemkab Diminta Evaluasi Sistem Pengelolaan Parkir

Tarif Parkir Along-Along Rp5.000 di Pasar Baru Stabat Disorot, Pengelola dan Dasar Tarif Dipertanyakan
Tarif parkir yang ditulis Along-Along Rp5000 dan sepeda motor Rp3000 (Foto: LangkatTerkini.Com)

Gunawan juga menekankan pentingnya kejelasan kontrak apabila pengelolaan parkir melibatkan pihak ketiga.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki data mengenai jumlah kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir dalam periode tertentu. Data tersebut dapat diperoleh melalui survei atau kajian lapangan dan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan target penerimaan, tarif, serta kewajiban masing-masing pihak.

Ia menilai hasil kajian tersebut penting untuk menyusun kebijakan pengelolaan parkir yang terukur, termasuk mekanisme pemungutan, pembagian tanggung jawab, dan pengawasan penerimaan daerah.

Lebih lanjut, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Langkat mengevaluasi pengelolaan fasilitas umum yang membutuhkan pembenahan, termasuk sistem perparkiran di Pasar Baru Stabat.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan aset daerah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta meminimalkan risiko ketidaktransparanan dalam penerimaan daerah.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *