LangkatTerkini.Com – Satu unit rumah semi permanen milik seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Tiara Angkat (63), di Gang Melur, Lingkungan V Krida, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, terbakar pada Selasa (27/10/2026) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, tetapi seluruh bangunan beserta isinya dilaporkan hangus terbakar.
Kerugian akibat kebakaran itu diperkirakan mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Berdasarkan informasi awal dari kepolisian, peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 09.30 WIB. Api dengan cepat membesar dan melalap bangunan yang sebagian terbuat dari papan sehingga menyulitkan upaya penyelamatan barang-barang di dalam rumah.
Petugas Polsek Babalan yang menerima informasi kebakaran kemudian berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran dari Pertamina Pangkalan Brandan dan Yon TP 907/Dewa Sahdan.
Sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi, terdiri atas dua unit dari Yon TP 907/Dewa Sahdan dan satu unit dari Pertamina. Api akhirnya berhasil dipadamkan dengan bantuan personel kepolisian dan masyarakat setempat.
Api Pertama Kali Terlihat dari Kamar

Salah seorang saksi, Maharani Lubis (30), yang merupakan tetangga korban, mengaku melihat asap hitam dan kobaran api keluar dari dalam rumah. Saat itu, ia sedang berada di depan rumah korban untuk berjualan.
Maharani kemudian berteriak meminta pertolongan dan mengajak warga menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Keterangan serupa disampaikan Jumaiah (55), tetangga korban. Ia melihat asap hitam dan api membumbung dari rumah tersebut sebelum warga berupaya meminta bantuan.
Sementara itu, anak korban, Vidia Taradiva Angkat (26), menuturkan bahwa dirinya sedang berada di ruangan tengah ketika melihat asap keluar dari kamar bagian belakang. Saat memeriksa kamar, api disebut telah menjalar ke bagian atas tempat tidur.
Vidia juga menduga api terlihat berasal dari kipas angin yang terpasang di dinding kamar. Ia kemudian memanggil ayahnya yang berada di kios depan rumah dan meminta pertolongan warga.
Adapun Tiara Angkat saat kejadian berada di kios yang terletak di depan rumahnya. Ia mengetahui kebakaran ketika api sudah membesar dan tidak sempat menyelamatkan barang-barang dari dalam bangunan.
Dokumen dan Barang Berharga Ikut Terbakar
Akibat kejadian tersebut, rumah beserta seluruh isinya dilaporkan habis terbakar. Sejumlah barang yang ikut hangus antara lain satu unit telepon seluler, satu unit televisi, gelang emas, ijazah, kartu identitas, serta dokumen penting milik korban.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran tersebut menyebabkan kerugian material yang cukup besar bagi keluarga korban.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Personel Polsek Babalan telah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan sejumlah tindakan, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pemasangan garis polisi, pendataan korban dan saksi, serta pengamanan barang bukti berupa potongan kayu dan meteran listrik bekas terbakar.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, kebakaran diduga berkaitan dengan gangguan arus listrik pada kipas angin yang berada di kamar. Namun, penyebab pasti kebakaran masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga merencanakan koordinasi dengan Tim Identifikasi (Inafis) Polres Langkat untuk mendukung proses pemeriksaan di lokasi.
Dalam keterangan awal, korban menyatakan menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah dan tidak membuat laporan ke Polsek Babalan.
Meski demikian, langkah pemeriksaan dan pendalaman penyebab kebakaran tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Selain itu, koordinasi dengan perangkat setempat direncanakan untuk membantu mencarikan tempat tinggal sementara bagi korban.
Hingga berita ini disusun, tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut.














