HUKUM & KRIMINAL

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Disebut Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Presiden Jadi Target

×

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Disebut Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Presiden Jadi Target

Sebarkan artikel ini
Jelang Puncak Mudik 21 Maret 2026
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dinas Kominfo Binjai)

LangkatTerkini.Com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan tersebut merupakan milik Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menyampaikan, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing yaitu Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut.

Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyidik menduga aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Kegiatan itu diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang dipersyaratkan dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data atau rekaman hasil penyadapan dari sistem elektronik pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang menjadi objek penyelidikan.

Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan oleh aparat harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah kalangan, termasuk kepala negara dan insan pers. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Bareskrim Polri menyatakan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti.

Penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian mengenai dugaan perbuatan maupun keterlibatan masing-masing pihak selanjutnya akan diuji melalui mekanisme peradilan.

Informasi ini disampaikan berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *