LangkatTerkini.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang oleh delapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Total uang yang disebut diterima para tersangka mencapai sekitar Rp8,37 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan rincian tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan keterangan KPK, penerimaan uang itu diduga melibatkan sejumlah mantan pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Uang tersebut disebut berasal dari penyedia proyek dan berkaitan dengan biaya komitmen dalam pelaksanaan pekerjaan.
Delapan tersangka yang disebut KPK memiliki nilai penerimaan berbeda-beda. Mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja diduga menerima Rp300 juta.
Sementara itu, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I, Dicky Erlangga, diduga menerima Rp1,77 miliar. Mantan pejabat pada satuan kerja yang sama, Rahmad Parulian, disebut menerima Rp450 juta.
Tiga mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Satker PJN Wilayah I juga masuk dalam daftar tersebut. Munson Ponter Paulus Hutauruk diduga menerima Rp550 juta, Faisal Rp290 juta, dan Heri Handoko Rp270 juta.
Adapun dari lingkungan Satker PJN Wilayah II, mantan kepala satuan kerja T. Rahmatsyah Putra diduga menerima Rp3,49 miliar. Mantan PPK Manaek Manalu disebut menerima Rp1,25 miliar.
KPK Uraikan Dugaan Pembagian Fee Berdasarkan Jabatan
Taufik menjelaskan bahwa dugaan biaya komitmen dibagikan berdasarkan posisi pejabat dalam struktur pelaksanaan proyek. Menurut keterangan KPK, besaran yang diduga berlaku meliputi 4 persen untuk Kepala BBPJN Sumatera Utara, 4 persen untuk Kepala Satker PJN, serta 1 hingga 1,5 persen untuk PPK.
Selain itu, bendahara BBPJN diduga memperoleh bagian sebesar 0,5 persen, sedangkan kelompok kerja (pokja) disebut mendapat 0,5 persen.
KPK juga mengungkapkan bahwa penyerahan uang diduga dilakukan melalui dua cara, yakni secara tunai dan transfer.
Menurut Taufik, penyedia proyek yang tidak memenuhi permintaan pembayaran tersebut berisiko tidak memperoleh pekerjaan berikutnya di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Dugaan mekanisme ini menjadi bagian yang didalami penyidik dalam pengembangan perkara.
Berawal dari OTT pada Juni 2025
Perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Dua hari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua kelompok perkara.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara klaster kedua berhubungan dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I. Nilai keseluruhan enam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp231,8 miliar.
Penyidikan Berkembang, Tujuh Tersangka Ditahan
Dalam perkembangan berikutnya, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan pada 5 Mei 2026 melalui surat perintah penyidikan umum. Pada tahap itu, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan tersangka baru.
KPK kemudian menyampaikan bahwa delapan tersangka dalam pengembangan perkara telah ditetapkan sejak September 2026. Identitas mereka diumumkan pada 13 Oktober 2026.
Pada 22 Oktober 2026, KPK menahan tujuh tersangka, yakni Stanley, Rahmad, Munson, Faisal, Heri, Rahmatsyah, dan Manaek.
Sementara itu, Dicky Erlangga belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK, ia dijadwalkan kembali dipanggil pada 26 Oktober 2026.
Penyidikan perkara ini masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme pemberian biaya komitmen dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.














