LangkatTerkini.Com – Personel Unit Reskrim Polsek Babalan, jajaran Polres Langkat, mengamankan seorang pria berinisial MA (36), warga Kecamatan Babalan, yang diduga terlibat dalam pencurian barang berharga milik seorang warga.
Korban bernama Marhaini Wati (61), seorang ibu rumah tangga. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban di Jalan Suka Mulia, Gang Meriam, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban awalnya mendapati tabung gas LPG 3 kilogram di dapurnya hilang saat hendak melaksanakan salat tahajud. Korban kemudian menghubungi anaknya, Vindri (39).
Saat bersiap melaksanakan salat Subuh, korban kembali mendapati sejumlah barang miliknya hilang. Barang-barang tersebut meliputi satu unit telepon seluler OPPO, lima gelang emas, empat cincin emas, dua kalung emas, satu kerabu emas, satu unit speaker merek ADVANCE, serta uang tunai Rp12 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Babalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Babalan AKP Eben H. Tarigan, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Muhammad Taufan, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 17.15 WIB, petugas mengamankan MA di belakang sebuah rumah warga di kawasan Jalan Suka Mulia. Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya tang, tiga lembar surat berharga emas, telepon seluler OPPO, pakaian berwarna cokelat, speaker ADVANCE, dan dua gelang emas.
Menurut keterangan kepolisian, MA mengakui perbuatannya saat diperiksa. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Babalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., menyatakan bahwa Polres Langkat berkomitmen menindaklanjuti kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Langkat.














