LANGKAT

Bobby Nasution Sesalkan OTT KPK di Langkat: Masyarakat Jadi Korban Utama Dugaan Korupsi

×

Bobby Nasution Sesalkan OTT KPK di Langkat: Masyarakat Jadi Korban Utama Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Langkat
Gubernur Sumut Bobby Nasution diwawacarai awak media usai mengangkat Tiorita Surbakti jadi Plt Bupati Langkat (Foto: Dinas Kominfo Langkat)

LangkatTerkini.com – Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin. Menurutnya, penindakan yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Langkat menjadi peristiwa yang sangat disayangkan dan harus menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan.

Bobby mengatakan, masyarakat merupakan pihak yang paling dirugikan apabila anggaran daerah yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik justru disalahgunakan.

“Ini tentu sangat kami sesalkan. Langkat kembali harus menghadapi penindakan oleh KPK. Yang paling dirugikan dalam kondisi seperti ini adalah masyarakat,” ujar Bobby saat diwawancarai awak media usai menyerahkan SK Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/7/2026).

Ia menegaskan, setiap kepala daerah dan penyelenggara pemerintahan harus menjaga amanah yang diberikan masyarakat dengan mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan daerah.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin bersama seorang pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia jenis platinum, saldo rekening bank, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Atas perkara tersebut, KPK menahan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *