LANGKAT

KPK Temukan 55 Kg Platinum di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Rp40 Miliar

×

KPK Temukan 55 Kg Platinum di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Rp40 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPK Amankan Uang
Penyidik KPK menunjukan uang yang diamankan

LangkatTerkini.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan puluhan keping logam mulia yang diduga berbahan platinum dari mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7/2026).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan 55 keping logam yang diduga platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram.

“Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan penelusuran awal, KPK memperkirakan nilai setiap keping logam tersebut mencapai sekitar Rp900 juta. Dengan demikian, nilai keseluruhan temuan diperkirakan berada di kisaran Rp40 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat estimasi awal.

Meski demikian, KPK menegaskan masih akan menelusuri asal-usul logam mulia tersebut. Penyidik juga akan menggandeng pihak yang memiliki kompetensi untuk memastikan apakah logam tersebut benar merupakan platinum.

“Kami akan meminta keterangan ahli, kemungkinan dari Antam atau Pegadaian, untuk memastikan keaslian barang tersebut,” kata Taufik.

Selain logam mulia, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan suap, serta uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai setara sekitar Rp1,22 miliar. Rinciannya meliputi 66.950 dolar Singapura (SGD), 11.518 ringgit Malaysia (RM), dan uang tunai dalam rupiah sebesar Rp244,7 juta.

KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar, selain sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang kini tengah dianalisis penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang merupakan pihak swasta, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemberi suap.

Syah Afandin dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub disangkakan melanggar ketentuan pidana mengenai pemberian suap sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dan peraturan perundang-undangan terkait.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *