LangkatTerkini.Com – Sejumlah papan bunga berisi ucapan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak berjejer di depan Kantor Bupati Langkat, Minggu (5/7/2026), menyusul penangkapan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Keberadaan papan bunga tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama karena bertepatan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD) yang dipadati warga.
Pantauan LangkatTerkini.Com di lokasi, sejumlah papan bunga memuat berbagai tulisan, di antaranya, “Terima Kasih kepada KPK yang Telah Menangkap Ondim (Ongkos Dimuka), Bupati Langkat”, yang dikirim atas nama Masyarakat Korban Jalan Rusak.
Selain itu, terdapat pula papan bunga dari Pemuda Langkat Bersatu, Aliansi Masyarakat Kabupaten Langkat, serta Masyarakat Korban Janji Manis yang sama-sama menyampaikan apresiasi kepada KPK atas pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada Kamis (2/7). Berdasarkan keterangan resmi KPK, perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Proses hukum terhadap para pihak yang telah ditetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Pilkada 2024/pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka masih terus berjalan dan KPK masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan forum APKASI sejatinya menjadi wadah bagi para kepala daerah untuk memperkuat kapasitas pemerintahan yang inovatif, efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Namun, momentum tersebut justru tercoreng dengan adanya OTT terhadap seorang kepala daerah.
“Peristiwa ini menjadi ironi karena terjadi di tengah forum APKASI yang bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah agar lebih inovatif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7).
Budi menegaskan, perkara yang menjerat Syah Afandin menjadi kasus korupsi kedua yang melibatkan pimpinan Kabupaten Langkat dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, pada 2022, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin divonis bersalah dalam perkara korupsi pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Saat perkara tersebut terjadi, Syah Afandin masih menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat. Setelah Terbit diberhentikan, ia menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sebelum akhirnya terpilih sebagai Bupati Langkat periode 2025-2030.

Menurut KPK, kembali terjeratnya kepala daerah di Kabupaten Langkat menunjukkan praktik korupsi yang berulang dan menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah.
Karena itu, KPK mengingatkan Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti yang nantinya akan melanjutkan roda pemerintahan agar menjaga amanah masyarakat serta tidak mengkhianati kepercayaan publik dengan praktik-praktik korupsi.
“Kami mengingatkan pimpinan daerah yang akan meneruskan pemerintahan di Kabupaten Langkat agar benar-benar menjaga amanah rakyat dan memastikan praktik korupsi tidak kembali terulang,” kata Budi.














