NASIONAL

BGN Respons Polemik Menu MBG, Jelaskan Skema Anggaran per Porsi

×

BGN Respons Polemik Menu MBG, Jelaskan Skema Anggaran per Porsi

Sebarkan artikel ini
BGN Respons Polemik Menu MBG, Jelaskan Skema Anggaran per Porsi
Menu MBG selama Ramada (Foto: Net)

LangkatTerkini.Com – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali meluruskan informasi terkait besaran anggaran bahan baku makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggaran bahan makanan ditetapkan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa alokasi Rp8.000 per porsi diperuntukkan bagi balita, peserta PAUD/TK, serta siswa SD kelas 1–3. Sementara itu, anggaran Rp10.000 per porsi berlaku bagi siswa SD kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui.

“Perlu kami tegaskan kembali, anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK serta SD kelas 1–3 sebesar Rp8.000 per porsi. Untuk SD kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik sebagaimana dikutip LangkatTerkini.Com dari Antara News, Jumat (27/2/2026).

Ia menambahkan, angka Rp13.000 dan Rp15.000 yang beredar bukan sepenuhnya dialokasikan untuk bahan baku makanan. Sebagian dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional dan insentif mitra pelaksana program.

Rincian Alokasi Anggaran

BGN menjelaskan, selain biaya bahan baku makanan, terdapat anggaran operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana ini mencakup kebutuhan pendukung seperti pembayaran listrik, air, gas, internet atau telepon, insentif relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga insentif guru yang membantu pembagian makanan.

Biaya operasional juga mencakup insentif kendaraan distribusi, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu untuk distribusi makanan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, pembelian alat pelindung diri serta kebutuhan kebersihan, bahan bakar kendaraan operasional MBG, hingga operasional kepala SPPG dan tim.

Selain itu, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untuk fasilitas, termasuk sewa lahan dan bangunan dapur, gudang, kamar mes, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem filtrasi air, serta sewa peralatan masak modern seperti penanak nasi, kompor, kulkas, hingga ompreng.

Dalam petunjuk teknis BGN, anggaran Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra, dengan asumsi satu SPPG melayani sekitar 3.000 penerima manfaat per hari.

Terbuka terhadap Evaluasi

BGN menegaskan tetap terbuka terhadap masukan dan laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi menu MBG yang tidak sesuai dengan ketentuan anggaran.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujar Nanik.

Dengan klarifikasi ini, BGN berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait struktur pembiayaan Program MBG serta memahami perbedaan antara anggaran bahan baku makanan dan total alokasi per porsi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *