LangkatTerkini.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DP (33) diamankan setelah diduga kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 83,5 gram.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas Polres Langkat IPTU M. R. Siregar, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Suka Mulia, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
“Pelaku diamankan saat berada di depan sebuah rumah kosong dengan mengendarai sepeda motor. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar IPTU M. R. Siregar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 83,50 gram, satu plastik asoi warna kuning, satu potong plastik asoi warna hitam, satu lembar kertas nasi berwarna cokelat, satu lembar tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku.
Saat ini, DP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
IPTU M. R. Siregar menegaskan, Polres Langkat akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Langkat.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi kepada kepolisian agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tutupnya.














