BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINAL

Vonis Tetap 10 Bulan, Ibu Korban Adukan Proses Peradilan Militer ke Sejumlah Lembaga

×

Vonis Tetap 10 Bulan, Ibu Korban Adukan Proses Peradilan Militer ke Sejumlah Lembaga

Sebarkan artikel ini
Vonis Tetap 10 Bulan
Ibu korban bersama LBH Medan mengadukan ke KPAI (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.Com Kasus kematian MHS (15), remaja asal Kota Medan yang meninggal dunia dalam perkara yang melibatkan anggota TNI berinisial Sertu RP kembali menjadi perhatian publik setelah putusan banding mempertahankan vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan pada tingkat pertama.

Merespons putusan tersebut, ibu korban, Lenny Damanik, bersama tim kuasa hukum dan koalisi masyarakat sipil secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Perkara ini sebelumnya diputus oleh Pengadilan Militer I-02 pada Oktober 2025 dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Militer menguatkan putusan tersebut.

Pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan menilai proses penanganan perkara belum memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Selain mempertanyakan putusan yang dijatuhkan, keluarga melalui kuasa hukumnya juga menyoroti proses penyampaian informasi terkait putusan banding. Mereka menyebut baru mengetahui hasil putusan beberapa waktu setelah perkara diputus.

Menurut pihak keluarga, Putusan Banding Nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 telah diputus pada 22 Januari 2026. Namun, informasi mengenai putusan tersebut baru diperoleh pada April 2026 setelah dilakukan penelusuran dan komunikasi lanjutan.

Keluarga korban menilai keterlambatan informasi tersebut berdampak terhadap peluang untuk menempuh langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme yang tersedia.

Dalam rilis yang disampaikan kepada media Langkatterkini.com, pada Selasa (23/6/2026), keluarga juga mengkritisi proses penanganan perkara sejak tahap penyelidikan, penuntutan hingga persidangan. Mereka menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu dievaluasi, khususnya terkait transparansi proses hukum dan pemenuhan hak korban.

Vonis Tetap 10 Bulan
Ibu korban bersama LBH Medan mengadukan ke Komisi Yudisial (Foto: Istimewa)

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Medan, KontraS, Imparsial, dan YLBHI menyebut pengaduan diajukan untuk mendorong pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara, termasuk dugaan pelanggaran etik dan maladministrasi.

Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan hak korban untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dan putusan pengadilan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan bahwa langkah pengaduan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan bagi korban serta mendorong penguatan akuntabilitas dalam sistem peradilan.

“Pengaduan ini diajukan agar proses penanganan perkara dapat dievaluasi dan memastikan hak-hak korban tetap menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Pihak pelapor juga mengaitkan pengaduan tersebut dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta regulasi mengenai perlindungan saksi dan korban.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *