LangkatTerkini.Com – Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupai Sumatera Utara (OMMBAK Sumut) menyikapi pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan di Polres Langkat pada Senin 28 April 2025. Dimana Dumas tersebut sudah ditangani oleh Unit Tipikor Polres Langkat.
Selanjutnya pihak Ommbak Sumut dipanggil oleh Polres Langkat. Hal tersebut berdasarkan surat panggilan klasifikasi yang dihadiri di ruangan unit Tipikor pd pukul 17.00 WIB, Rabu, 14 Mei 2025.
Ketua Bidang Investigasi OMMBAK Sumut Zahwa Ritonga sudah menjelaskan serta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik perihal adanya dugaan korupasi dana desa pada Desa Suka Damai Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Tahun anggaran 2023 & 2024.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang diterima Ommbak Sumut per tanggal 19 Juni 2025 Nomor B/1613/VI/RES.3.3/2025/Reskrim yang menerangkan bahwa tindak lanjut dari Dumas kami tersebut sedang menunggu balasan dari Inspektorat Kabupaten Langkat perihal permohonan dari unit Tipikor Polres Langkat agar memberikan hasil audit terhadap penggunaan Dana Desa Suka Damai Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Tahun 2023 & 2024.

“Hingga hari ini tanggal 30 Juni 2025 belum juga ada perkembangan yang signifikan dalam proses Dumas kami hingga mengindikasikan bahwa Lembaga Audit (APIP) terkesan melambat-lambatkan memberikan jawaban kepada pihak penyidik unit Tipikor Polres Langkat,” kata Zahwa.
Berkenan hal tersebut juga, sambungnya, OMMBAK Sumut per tanggal 24 Juni 2025 telah melayangkan surat dengan Nomor 68/B/ommbak-sumut/VI/2025 ke Polres Langkat guna meminta agar Unit Tipikor Polres Langkat mengganti Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Langkat menjadi BPKP Provinsi Sumatera Utara guna tercipta hasil audit yang transparan dari Lembaga yang Independent.
“Bukan tanpa alasan, OMMBAK Sumut merasa bahwa Inspektorat Kabupaten Langkat tidak profesional, Akuntable, Independen serta transparan dalam menjalankan Tupoksi nya sebagai Lembaga Audit di karenakan pada Tahun 2024 Inspektorat Kabupaten Langkat pada tahun 2024 silam menjadikan 2 Desa di Kecamatan Hinai yakni Desa Suka Damai Timur dan Desa Hinai Kanan sebagai sample audit untuk seluruh Desa di Kecamatan Hinai,” kata Zahwa.
Lucunya, Ridho Azhari, Wakil Ketua Bidang Investigasi OMMBAK Sumut, ke 2 (dua) menambahkan desa yang dijadikan sample oleh Inspektorat Kabupaten Langkat malam timbul masalah yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang termaktub dalam UU Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Di karenakan hal tersebut, kami melayangkan surat agar Polres Langkat mengganti Lembaga Audit dr Inspektorat Kabupaten Langkat menjadi BPKP Provinsi Sumatera Utara agar proses audit bisa independen dan transparan, dimana hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan Tanggung jawab Keuangan Negara,” ujar Ridho Azhari, Wakil Ketua Bidang Investigasi OMMBAK Sumut.
Selain itu Wakil ketua Bidang Investigasi Ommbak Sumut Ridho mengungkapkan berdasarkan informasi yang terimanya bahwa oknum Kepala Desa Suka Damai Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat sebelum menjadi Kepala Desa merupakan TPP (Tenaga Pemdamping Profesional) Kementerian Desa dengan Jabatan PLD (Pendamping Lokal Desa) di Kecamatan Hinai dari tahun 2016 hingga 2022, hingga sangat besar kemungkinan bahwa di dalam dugaan memanipulasi penggunaan dana desa sangat lah terampil jika didasari oleh pengalaman sebagai TPP.
“Maka perlu kiranya yang bersangkutan dapat diperiksa oleh Polres Langkat untuk mendalami adanya unsur mens rea dan samenspanning terhadap adanya dugaan korupsi di Desa Suka Damai Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Tahun anggaran 2023 & 2024,” tandasnya.*














