LangkatTerkini.Com – Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut memanggil eks Plt Bupati Langkat yang juga Bupati Langkat Terpilih 2025-2030 Syah Afandin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023. Saat itu, Syah Afandin bertindak sebagai Pembina Paselda.
Ia dimintai keterangan untuk menambah pemeriksaan sebagai saksi untuk Kadis Pendidikan SA dan Kepala BKD ESD dan Kasi Kesiswaan Disdik Kabupaten Langkat pada 11 Desember 2024.
“Syah Afandin merupakan pejabat pembina pegawai negeri Sipil Kabupaten Langkat dan juga pejabat yang paling bertanggungjawab atas pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK Langkat tahun 2023. Dimana hasil kelulusan tersebut telah dinyatakan Maladministrasi dan melanggar ketentuan undang-undang sebagaimana putusan PTUN Medan pada September 2024,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra SH MH beberapa waktu lalu.
Usai pemeriksaan tersebut, kata Irvan, Dirkrimsus Polda Sumut melalui penyidik kasus tersebut menyatakan telah melimpahkan kembali berkas tersangka ke Kejati Sumut pada 16 Desember 2024.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejatisu mengembalikan berkas ketiga tersangka ke Polda Sumut (P-19) guna melengkapi petunjuk Jaksa. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi Penarangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting pada 5 Desember 2024.
Kejatisu melalui Kasi Penkum meminta penyidik Polda Sumut segera memenuhi petunjuk Jaksa, agar berkas perkara ketiga tersangka tersebut dapat dinyatakan lengkap (P-21).
Irvan mendesak LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban seleksi PPPK tahun 2023 mendesak Kejatisu untuk segera menyatakan lengkap berkas 3 tersangka (P-21).
Sebagaimana amanat pasal 138 KUHAP, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas tersebut Lengkap (P-21), pasca menerima pelimpahan berkas dari Polda Sumut.
Irvan mengatakan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, LBH Medan mendesak agar 3 tersangka segera ditahan dan diadili.
Tidak hanya itu, Irvan juga meminta Polda Sumut juga harus segera memeriksa Sekda Kabupaten Langkat, karena sedari awal LBH menduga adanya keterlibatan Sekda dan Plt Bupati, seraya memberikan kepastian hukum atas keterlibatan keduanya.
“Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor,” pungkasnya.