HUKUM & KRIMINAL

Todong Cutter dan Ancam Bunuh Pegawai Toko di Tanjung Pura, Seorang Pria Dibekuk Polisi

×

Todong Cutter dan Ancam Bunuh Pegawai Toko di Tanjung Pura, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Todong Cutter dan Ancam Bunuh Pegawai Toko di Tanjung Pura
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, IPDA Nico Calvin, SH bersama tim melakukan Olaf TKP (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.Com – Personel Polsek Tanjung Pura berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 subsider Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Toko ADIL yang beralamat di Jalan Sudirman No. 138, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Pelaku diketahui bernama M. Nafsir alias Aseng (39). Saat itu, korban sekaligus pelapor, VIVI WIRA, yang merupakan karyawan toko, tengah berjualan seperti biasa.

“Pelaku awalnya datang meminta air minum, namun tidak diberikan. Ia kemudian memaksa masuk dengan mendorong meja stelling kaca. Setelah berhasil masuk, pelaku mengancam korban dengan mengatakan, ‘Ku matikan kau, jangan main-main sama aku,’ sambil menodongkan pisau cutter ke arah korban,” jelas Iptu Mimpin Ginting.

Karena merasa terancam, korban mundur ke ruang tengah. Pelaku kemudian meminta uang. Dalam kondisi ketakutan, korban menunjuk ke arah laci tempat penyimpanan uang. Pelaku membuka laci tersebut dan mengambil uang tunai sekitar Rp500.000.

Todong Cutter dan Ancam Bunuh Pegawai Toko di Tanjung Pura
Terduga pelaku diamankan (Foto: Istimewa)

Sebelum melarikan diri, pelaku kembali mengancam korban dengan mengatakan agar tidak melapor ke polisi. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan kerugian sebesar Rp500.000, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Pada Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 03.45 WIB, Kapolsek Tanjung Pura menerima informasi terkait keberadaan tersangka. Ia kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Nico Calvin, SH bersama tim untuk melakukan penindakan.

Tim mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir Jalan Sudirman, Tanjung Pura. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui identitasnya serta perbuatannya. Dari saku celana depan sebelah kanan, polisi turut mengamankan sebilah pisau cutter yang digunakan saat beraksi.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai jaket hoodie warna hitam dan rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut.

(Abdul Rahim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *